Penganiayaan

Ayah Shane Lukas Kecewa: Dia Cuma Videokan, Tak Ada Peran Aniaya David Ozora

Ayah Shane Lukas keberatan anaknya dituntut hukuman penjara 5 tahun, padahal cuma memvideokan penganiayaan dilakukan Mario Dandy.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kolase foto/istimewa
Ayah Shane Lukas kecewa anaknya dituntut 5 tahun penjara 

Rasa takut dan kecewa tampak jelas dari sorot matanya.

"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ucap Shane di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," jawab Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Hari ini Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, JPU Masih Siapkan Berkas Tuntutan

Adapun terkait waktu sidang pleidoi, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing sejatinya telah meminta diberikan waktu selama 12 hari lamanya sebagaimana waktu Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan.

Akan tetapi, Hakim Ketua Alimin Ribut tak mengabulkan permintaan pengacara Shane.

"Kami minta 12 hari agar diberikan kesetaraan sebagaimana waktu yang diberikan pada jaksa," kata Happy.

Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora Harap JPU Tuntut Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

Sebagai informasi, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut, dilayangkan jaksa pada persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Baca juga: Sambil Menangis, Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi Karena Persoalan Ekonomi

JPU menyatakan terdakwa Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved