Korupsi
Anggota DPR Kader PDIP Jadi Tersangka Korupsi, Akbar Faizal: Kehormatan Macam Apa Rutin Diborgol
Akbar Faizal mengecam keras anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas karena akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Akbar Faizal mengecam keras anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas karena akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut Akbar Faizal, hal ini adalah kebobrokan berulang lembaga DPR yang anggotanya kerap diberi gelar terhormat.
Hal itu dikatakan Akbar Faizal melalui akun Twitternya @akbarfaizal68, Rabu (16/8/2023) yang menyoroti kebobrokan DPR RI terutama Ismail Thomas yang merupakan kader PDIP.
Baca juga: Inilah Tampang Anggota DPR Ismail Thomas Pakai Rompi Tahanan Kejagung
"Kehormatan DPR macam apa jika rutin anggotanya yg bergelar TERHORMAT diborgol spt ini?" kata Akbar Faizal.
Akbar meminta agar para partai politik berhenti mencalonkan para figur yang potensial terseret kasus korupsi.
“Berharap sepenuh hati parpol tidak lagi mencalonkan caleg yang potensial terborgol. Publik paham koq siapa saja mereka-mereka itu. @KejaksaanRI @KPK_RI," kata Akbar Faizal.
Cuitan sebelumnya bahkan Akbar Faizal memaki apa yang sudah dilakukan Ismail Thomas.
Dimana diketahui Ismail Thomas sudah melakukan kampanye untuk terpilih lagi di DPR RI pada Pemilu 2024.
"Anggota DPR-RI lagi2 ditangkap karena korupsi. Namanya, Ismail Thomas. Bekas bupati. Bangs.t! Padahal sdh kampanye u/ terpilih lagi 2024 nanti," ujarnya.
Diketahui, Ismail Thomas merupakan Bupati Kutai Barat 2006-2016.
Baca juga: VIDEO TERSANGKA! Mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas ditahan Kejagung
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Kasus ini berkaitan dengan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan.
“Peran yang bersangkutan adalah melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Kejati Disebut Hanya Menyita 11 Rekening Koran
Pemalsuan dokumen itu melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tidak Dapat Untung dari Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya Pandangan Berbeda |
![]() |
---|
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Mantan Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Dana Desa Rp 2,6 miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.