Kasus Korupsi

Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung, Windy Idol: Jangan Zalim sama Saya

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Windy Idol diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Kontestan Indonesian Idol 2014, Windy Yunita 

Selain itu, Windy juga diduga mengelola satu aset milik Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.

Namun demikian, Windy membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk isu bahwa dirinya menjadi penghubung para pihak yang kini beperkara.

Meski mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, ia mengeklaim tidak mengenali para tersangka dalam kasus ini.

"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin (29/5/2023).

Windy mengaku ditanyai soal production house Athena Jaya.

"(Diperiksa) lebih pada bukan aliran dana sih ya, lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy setelah diperiksa

Windy mengatakan diberi sekitar 20 pertanyaan. 

"Tadi, 20-an (pertanyaan)-lah. Pertanyaannya kurang lebih sama aja. Sama (dengan) yang sebelumnya," sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap untuk mengkondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.

Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap. KPK kemudian menduga Hasbi menerima bagian Rp 3 miliar. (*)

Peran Hasbi Hasan

Hasbi Hasan sebelumnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara.

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Awalnya, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

 "Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved