Berita Viral

Terungkap! Pria yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing Ternyata Warga Penjaringan Jakarta Utara

RH yang telah mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing merupakan karyawan di PT SAS, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Editor: Sigit Nugroho
kolase Tribun Network
Hotman Paris Turun Tangan Usai Viral Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Ditangkap Polisi 

Setyo berujar bahwa teman pelaku sempat memintah agar RH melepaskan bendera dari leher anjing tersebut, namun RH menolak.

Pelaku disebut mengatakan, "Biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus", seperti dikutip dari Kompas.com.

Setyo menerangkan bahwa pelaku memasangkan bendera merah putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," ujar Setyo.

Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.

Baca juga: Terkait Kasus Pria Kalungkan Bendera, Hotman Paris: Bagaimana Kalau Bukan Diikatkan di Leher Anjing?

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Pelaku mengaku tidak berniat melecehkan bendera merah putih dan hanya mau memeriahkan 17 Agustus.

Pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat bendera merah putih berukuran kecil.

Bendera ini awalnya untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, kini RH juga telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria ini sendiri terancam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Sedangkan, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Terkait hal itu,pengacara kondang Hotman Paris pun buka suara pada Minggu (13/8/2023).

Melalui akun Instagram-nya,Hotman Paris bertanya, apakah apabila kalungkan bendera merah putih di leher binatang lain, akan jadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved