Polisi Tembak Polisi

Waduh, Hukuman Ferdy Sambo dan Istri Bisa Berkurang Lagi, Pengamat Hukum: Jika Berkelakuan Baik

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar minta publik tak kaget jika di kemudian hari Ferdy Sambo cs mendapat pengurangan hukuman atau remisi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Yulianto Anto
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mendapat keringanan hukuman dari MA dari vonis mati menjadi seumur hidup. Ke depannya hukuman itu bisa saja berkurang lagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) baru saja bikin gaduh lewat putusan kasasi yang memberi diskon pada Ferdy Sambo cs.

Seperti diketahui, majelis hakim MA bersepakat membri diskon hukuman pada Ferdy Sambo dari mati menjadi seumur hidup.

Sedangkan untuk sang istri, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, diskon 50 persen.

Kuat Maruf, sang ART yang setia dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal, sang ajudan, dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, namun masa hukuman Ferdy Sambo cs, bisa naik, tetap, bahkan turun, jika mengajukan upaya hukum kasasi.

Selain itu, Abdul Fickar juga mengatakan, masa hukuman Ferdy Sambo bisa berubah, dari penjara seumur hidup, menjadi penjara 20 tahun, jika dinilai berkelakuan baik, dalam menjalani masa hukuman.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Susi ART Putri Candrawathi Balik Lagi ke Rumah Majikannya

"Biasanya ada penilaian pertahun, jika dinilai berkelakuan baik, maka akan ada perubahan dari hukuman tidak tertentu seumur hidup, menjadi hukuman waktu tertentu yaitu 20 tahun," katanya kepada wartakotalive.com, Kamis (10/8/2023).

Mengenai putusan MA ini, Abdul Fickar menilai sudah sesuai, karena sudah menjadi kewenangan MA.

Abdul Fickar juga menuturkan, ketika MA akan memutuskan, maka sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, hingga akhirnya sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan.

"Tentu saja ketika akan memutuskan, MA sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, sehingga sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan," katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman dari MA, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop

Lebih lanjut, Abdul Fickar mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sepanjang memenuhi syarat.

Setidaknya terdapat dua syarat, para terdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali.

Pertama kata Abdul Fickar, yakni adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga muncul kekeliruan, baik pada pertimbangan hukumnya, maupun orangnya.

"Adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga ada kekeliruan dalam memutus perkara, kekeliruan bisa terjadi pada ertimbangan hukumnya, bisa juga kekeliruan orangnya, sehingga salah menghukum," ujarnya.

Baca juga: Korting Hukuman Ferdy Sambo dkk di Tanggal 8 Bulan 8, DPR: Ada Bahaya Distrust terhadap MA

Sementara, untuk syarat kedua kata Abdul, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan, baik di Pengadilan Negeri (PN), di Pengadilan Tinggi (PT) pada tahap banding, maupun di Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.

"Jadi novum atau bukti baru itu benar-benar baru, yang jika diajukan pada waktu di PN, terdakwa akan dibebaskan atau dilepaskan. Karena itu, bukti ini harus benar-benar baru. Bukti baru bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau alat bukti lain," ucap Abdul Fickar.

Versi Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Ferdy Sambo tak bisa menerima remisi karena dihukum seumur hidup.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Ferdy Sambo tak bisa menerima remisi karena dihukum seumur hidup. (Tribun)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan terpidana penjara seumur hidup tidak akan mendapat remisi.

Penjelasan Mahfud tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).

Menurutnya, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”

“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”

“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.

Meski tidak ada remisi, Mahfud menyebut bahwa terpidana penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," ucapnya.

Hanya saja, untuk mengajukan grasi tersebut juga harus mengakui kesalahannya.

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi',” ucapnya.

“Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/08/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved