Berita Jakarta
Pengolahan Sampah RDF Dinilai jadi Pilihan Terbaik dan Rasional bagi Jakarta
Penanganan sampah melalui Refused Derived Fuel (RDF) pilihan terbaik dan paling rasional bagi Provinsi Jakarta yang dilakukan di TPST Bantargebang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penanganan sampah melalui Refused Derived Fuel (RDF) menjadi pilihan terbaik dan paling rasional bagi Provinsi Jakarta.
Karena itu, Pemerintah DKI Jakarta membangun RDF di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, proyek RDF dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang menjadi mitra kerjanya.
Karena itu, dia mengikuti secara detail terkait RDF maupun Intermediate Treatment Facility (ITF).
Baca juga: Atasi Krisis Sampah, Dinas LH DKI Jakarta Kerahkan TPST Bantargebang dan ITF Sunter untuk Mengelola
“Pada intinya, saya ingin memberikan semangat kepada Pak Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta dan Pak Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas LH untuk bisa melaksanakan kebijakan yang baik, tidak perlu ragu atau takut,” kata Ida pada Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, Komisi D pernah memanggil PT Jakarta Propertindo/Jakpro (Perseroda) dan Dinas LH terkait proyek ITF.
Dari informasi yang diperoleh, pemenang tidak bisa membangun atau memenuhi kesepakatan sesuai tenggat waktu maka akan diputus kontrak.
Hal ini sebagaimana klausul dari kedua belah pihak setelah pemenang tender ITF Sunter diperoleh pada November 2020 lalu.
Baca juga: Tipping Fee Besar Bisa Membebani Keuangan, Pemprov DKI Jakarta Batalkan Pembangunan ITF Sunter
“Harusnya itu sudah dilakukan. Saya sebagai Ketua Komisi D berharap Pak Pj Gubernur segera mencabut penugasan PT Jakpro (Perseroda) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait dengan pengelolaan sampah. Jadi, pengelolaan sampah ini biar tetap dilakukan Dinas LH,” ujarnya.
Ida menjelaskan, Komisi D juga sudah melakukan kunjungan ke TPST Bantargebang untuk melihat langsung RDF. Saat ini memang belum bisa maksimal dengan target 2.000 ton per hari.
“Tapi, InsyaAllah dalam beberapa bulan ini target itu bisa dicapai,” imbuh perempuan dari PDIP ini.
Ida menambahkan, dengan pengolahan sampah 2.000 ton per hari hanya maka diperlukan subsidi Rp 54 miliar per tahun. Sementara, proyek ITF itu tipping fee-nya sekitar Rp 2 triliun per tahun.
Baca juga: Langkah Heru Budi Batalkan Pembangunan ITF Sunter Dipertanyakan, DPRD DKI Jakarta: Ini Sangat Fatal
“Untuk tipping fee ITF itu mencapai Rp 800.000 per ton dan kontraknya 30 tahun. Kemudian, ada klausul kenaikan tipping fee mulai tahun ketiga itu tujuh sampai sepuluh persen. Belum lagi residu dari ITF ini,” jelasnya.
Ida merinci, dibandingkan untuk pengeluaran tipping fee yang mencapai Rp 2 triliun per tahun maka akan lebih realistis jika uang APBD itu digunakan membangun RDF.
Belum lagi, pembangunan ITF memerlukan biaya Rp 4-5 triliun.
“Dibandingkan untuk sekadar membayar tipping fee per tahun saja kita sebetulnya bisa gunakan membangun dua RDF. Untuk itu saya mengajak, ayo kawan-kawan kita menyelesaikan persoalan sampah tapi juga menekan seminimal mungkin pengeluaran atau penggunaan APBD,” ucapnya.

Ida menuturkan, penanganan sampah menggunakan ITF ini akan banyak menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sejatinya itu adalah uang rakyat. Karena itulah, pihaknya mendukung RDF.
“Pertama, RDF pembiayaannya tidak besar dan kedua, tidak ada tipping fee lagi,” imbuhnya.
Sebagai Ketua Komisi D, Ida sangat mendukung rencana pembangunan dua RDF lagi, masing-masing satu di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Saya sebagai Ketua Komisi D yang menjadi mitra kerja Dinas LH yang menangani masalah sampah sangat mendukung RDF dibandingkan ITF. Saya ingin masalah sampah tertangani, tapi juga tidak boros dalam menggunakan APBD," tegasnya.
Baca juga: Dapat Dukungan Luhut, DPRD DKI Usul Rp 577 miliar PMD ITF Sunter Dialihkan untuk Pembangunan RDF
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan hak angket akibat batalnya pembangunan pengolahan sampah yang menghasilkan energi listrik, Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara pada 2023.
Mereka yang mengusulkan hak itu adalah anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto.
Usulan itu disampaikan saat rapat kerja antara Komisi B dan Komisi C dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati; Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto; Kepala BP BUMD DKI Jakarta Nasrudin Djoko dan Dirut PT Jakpro Iwan Takwin.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Wahyu Dewanto mengusulkan pembentukan hak angket DPRD DKI Jakarta.
Hak angket dibentuk untuk menyelidiki penyebab batalnya ITF dan kendala pembangunannya.
“Tadi saya marah-marah, nyesel juga darahnya naik. Enggak usah ribut lagi, pimpinan. Simple (mudah), hak angket saja sudah,” ujar Wahyu dalam rapat itu.
Wahyu mengaku heran Pemprov DKI bisa semudah itu membatalkan pembangunan ITF Sunter.
Padahal, pemerintah telah menyiapkan anggaran modal awal pembangunan ITF sebesar Rp 577 miliar dari APBD tahun 2023.
“Kenapa waktu itu meminta PMD (penyertaan modal daerah) dan disetujui? Terus ternyata ketakutan dengan ada ITF nanti APBD-nya begini-begitu,” imbuhnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Refused Derived Fuel (RDF)
Intermediate Treatment Facility (ITF)
Komisi D DPRD DKI Jakarta
Ida Mahmudah
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.