Berita Jakarta

Legislator Pertanyakan Langkah Pemprov DKI Jakarta Batalkan Pembangunan ITF Sunter

Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatalkan rencana pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara

|
Warta KOta/Fitriyandi Al Fajri
Suasana rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI Jakarta dan Komisi C DPRD DKI Jakarta dengan eksekutif pada Rabu (9/8/2023). Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatalkan rencana pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mendadak membatalkan rencana pembangunan pengelolaan sampah dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.

Pengawas pemerintah daerah di bidang perekonomian itu menilai keputusan Heru harus disikapi dengan serius.

“Terkait dengan statement yang telah dikeluarkan oleh Pj Gubernur, yang isinya tentang pembatalan proyek ITF. Ini sesuatu yang sangat fatal,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail.

Hal itu diungkapkan Ismail saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta beserta para eksekutif pada Rabu (9/8/2023).

Pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati; Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin.

ilustrasi Proyek ITF Sunter terbengkalai
ilustrasi Proyek ITF Sunter terbengkalai (dok Jakpro)

Menurut Ismail, setidaknya ada dua konsideran yang menjadi landasan hukum ditetapkannya proyek ITF tersebut, namun dilanggar pemerintah daerah.

Pertama adalah Pasal 67 F UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan kedua Pasal 3 Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Mengamanatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar wajib melaksanakan program strategi nasional (PSN) dalam hal ini, wajib membangun instalasi pengolah sampai menjadi energi listrik berbasiis teknologi ramah lingkungan,” katanya.

“Dua konsideran inilah yang kami nilai telah dilanggar, kami tidak mengetahui informasi apa yang diberikan kepada Pj Gubernur sehingga beliau dengan statement-nya tersebut membatalkan (ITF), padahal ini sudah menjadi satu bagian dari amanat dua regulasi tersebut,” sambung Ismail.

Selain itu, Ismail juga terheran dengan langkah pemerintah daerah yang membatalkan ITF karena persoalan pembiayaan.

Baca juga: Atasi Krisis Sampah, Dinas LH DKI Jakarta Kerahkan TPST Bantargebang dan ITF Sunter untuk Mengelola

Selain nilainya sangat besar hingga triliunan rupiah, pengelolaan ITF yang memakai skema tipping fee juga dianggap menyedot anggaran daerah. 

“Meskipun alasannya tidak ada anggaran namun pada saat yang sama juga dilaksanakan pembiayaan, yaitu teknologi pengolahan sampah (metode Refuse Derived Fuel/RDF) yang secara konsideran tidak sesuai,” ucap politisi PKS DPRD DKI Jakarta ini.

Ismail mengaku, ingin mengetahui laporan dari PT Jakarta Propertindo (Perseroda) terkait konsekuensi bisnis dengan rencana pembatalan ITF.

Apalagi eksekutif dan legislatif telah menyepekati rencana pembangunan ITF di beberapa titik.

“Kami perlu penjelasan dari Jakpro terkait dengan proyek ini, khususnya konsekuensi-konsekuensi yang nantinya akan ditanggung, ketika proyek ini sudah berjalan. Sebagai informasi dari empat proyek ITF, kita sudah sepakati disahkan satu yaitu di Sunter,” ungkapnya.

Baca juga: Tipping Fee Besar Bisa Membebani Keuangan, Pemprov DKI Jakarta Batalkan Pembangunan ITF Sunter

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved