Polisi Tembak Polisi

MA Diskon Hukuman Ricky Rizal, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan PK: Itu Putusan Keliru!

Erman Umar, kuasa hukum terpidana Ricky Rizal, tak terima kasar MA dengan hukuman delapan tahun penjara. Dia ingin kliennya bebas, karena tak bersalah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warkotalive.com/Nurmahadi
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal divonis Majelis Hakim dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun, melalui kasasi di MA, dikurangi menjadi delapan tahun. Kuasa hukum tak puas, ajukan PK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi putusan Ricky Rizal menjadi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lalu, Ricky menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.

Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal justru tidak terima.

"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," ujar Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

"Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," sambungnya.

Walau hukuman sudah diturunkan menjadi delapan tahun penjara, ia menilai putusan itu tetap menganggap Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Dapat Diskon Hukuman dari MA, Rosti Simanjuntak: Kami Sangat Kecewa!

"Sementara kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.

Lebih lanjut, Erman mengatakan akan berdiskusi dengan Ricky terkait putusan kasasi itu.

Namun, ia mempertimbankan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Sepatutnya Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Sambo," ucapnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved