Polisi Tembak Polisi

Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Risal, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak PT DKI Jakarta

Editor: Suprapto
Istimewa
Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Risal, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak PT DKI Jakarta. Sidang perdana Ferdy Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022). Terdakwa yang disidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari Senin yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyelesaikan persidangan banding kasus polisi tembak polisi atau pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta Rabu (13/4/2023) pagi sampai petang secara maraton membacakan putusan atas banding yang diajukan empat terdakwa.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf; dan pengawal Sambo, Bripka Ricky Rizal.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut ada lima orang, yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, penjara seumur hidup bagi Putri Candrawathi, penjara 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, dan penjara 13 tahun bagi Ricky Rizal.

Kempat terdakwa tersebut disidang secara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan mereka secara berurutan mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky RIzal.

Baca juga: Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Kelima majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut sama-sama sepakat dan kemudian menjatuhkan vonis menolak banding yang diajukan para terdakwa.

Dengan demikian, vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah hukuman mati untuk  Ferdy Sambo,penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, penjara 15 tahun buat Kuat Ma'ruf, dan penjara 13 tahun untuk Ricky Rizal.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso

Terkait vonis Putri Candrawathi, "Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim Abdul Fattah

Begitu pun untuk vonis atas banding yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, majelis hakim pun menguatkan putusan PN Jaksel atau pada prinsipnya tetap menjatuhkan hukuman yang sama. 

Ricky Rizal melalui penasihat hukumnya, Erman Umar, langsung mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  

Baca juga: Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua

Selain menjatuhkan vonis yang sama dengan putusan PN Jaksel, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap di dalam tahanan.

Dengan demikian, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut masih sama dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, satu orang terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya, tidak mengajukan banding.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved