Polisi Tembak Polisi

Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Risal, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak PT DKI Jakarta

Editor: Suprapto
Istimewa
Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Risal, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak PT DKI Jakarta. Sidang perdana Ferdy Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022). Terdakwa yang disidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari Senin yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Bharada Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, tetapi hanya divonis satu tahun enam bulan.

Tetap Ditahan

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan.

 

"Mengadili, satu, menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.

"Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023, yang dipintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Singgih.

"Demikian diputuskan dalam rapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

"Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil, yang pada intinya kita menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Putusan ini akan kami serahkan ke pihak-pihak yang berkepentingan," kata Singgih.

Sebelumnya dalam siaran televisi, Hakim Anggota Pengadilan Tinggi DKI membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tindakan pengambilan dekorder CCTV di Perumahan Duren Tiga tanpa seizin ketua RT Prof Seno," kata hakim anggota di PT DKI.

Kemudian, Hakim Anggota itu menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2022 datang lima orang mengaku anggota polisi ke pos keamanan Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, CCTV itu diserahkan ke Cuk Putranto dan dimasukan ke dalam bagasi mobilnya.

"Saksi Cuk Putranto tanpa dibekali surat tugas dan prosedur dia menaruh (dekoder CCTV) di bagasi mobilnya, bukan diserahkan (ke penyidik) untuk dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved