Polisi Tembak Polisi

Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis hakim dan menjatuhkan vonis mati dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Wartakotalive.com/Yulianto
Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis hakim dan menjatuhkan vonis mati dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap dihukum mati.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis hakim dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain menguatkan vonis mati Ferdy Sambo, majelis hakim juga menyebut soal motif pembunuhan Yosua yang tidak perlu dibuktikan.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim Hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV.

Hakim Singgih lantas menjelaskan lagi soal pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo.

"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik," ujarnya.

Hakim Singgih lantas menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Saksi juga disebutnya sudah bicara dengan terbuka.

Dengan demikian, lanjutnya, apa yang dipertimbangkan mengenai motif adalah sudah benar.

"Yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujarnya.

Ditambah, motif pembunuhan Yosua ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati

Mulai dari kesaksian Kuat Ma'ruf dan saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang dan ika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu,

"Padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved