SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Masih Perbaikan Bisa Urus Pakai Aplikasi SINAR, Begini Caranya

Layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 masih mengalami perbaikan, Anda bisa mengurusnya lewat aplikasi SINAR.

|
aplikasi Sinar
Tanpa harus mengantri Anda bisa memperpanjang SIM A/C dengan aplikasi Sinar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 masih mengalami perbaikan, Anda bisa mengurusnya lewat aplikasi SINAR.

Aplikasi Sinar dari Polda Metro Jaya ini mudah diikuti, Anda cukup unduh aplikasi ini di Playstore.

Dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya, diumumkan bahwa pengurusan perpanjangan SIM Keliling ditiadakan untuk sementara. 

"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta masih dalam perbaikan/ maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," demikian keterangan dari Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2023).

Altenatif lain untuk perpanjangan SIM bisa Anda coba lewat layanan SINAR

Baca juga: Mulai Senin 7 Agustus Buat SIM C Lebih Mudah Cuma Rp 100.000 Tanpa Calo

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 

- Masukkan kode OTP 

- Buat PIN dan konfirmasi PIN 

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 

Baca juga: UJian Praktek SIM C Menuai Kontroversi, Ditlantas Polda Metro Jaya kini Permudah, cuma Letter S

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
Pilih SATPAS penerbit

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 

- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. 

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).

Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00.

Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.

Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi. 

Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved