Berita Jakarta

Mulai Senin 7 Agustus Buat SIM C Lebih Mudah Cuma Rp 100.000 Tanpa Calo

Polri menegaskan bahwa pembayaran pembuatan SIM kini hanya dilakukan melalui sistem cashless atau non tunai.

Warta Kota/Istimewa
Mulai 7 Agustus 2023 pembuatan Surat Izin Mengemudi A dan C akan dipermudah tanpa ada calo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi yang mau buat SIM C baru, untuk pembayaran lewat online dan ujiannya pun tidak pakai sirkuit 8 dan zig zag.

Aturan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini mulai berlaku pada Senin 7 Agustus 2023 

Polri menegaskan bahwa pembayaran pembuatan SIM kini hanya dilakukan melalui sistem cashless atau non tunai.

Sementara untuk harga SIM baru yang dikenakan kepada masyarakat, berkisar mulai Rp 100.000 untuk SIM C dan Rp 120.000 untuk SIM A.

"Itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Menurut Yusri, masyarakat hanya akan diarahkan untuk membayar secara non tunai lewat Bank BRI yang disediakan di Satpas wilayah masing-masing. 

Baca juga: Kebijakan Layanan Anyar Pembuatan SIM di Korlantas Dipuji, Pengamat: Kita Lihat Praktiknya Saja

"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin SIM C kok Rp 200.000?' Saya bilang 'Apa saja Rp 200.000?', dia jawab 'Rp 100.000 bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi'," ujar Yusri.

"Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp 200.000 ke kami, Rp 100.000 masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," tutur Yusri.

Sementara apabila masyarakat hendak melakukan perpanjangan SIM, cukup dengan mengunduh aplikasi SINAR.

Kemudian untuk perpanjangan STNK, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi SIGNAL.

"Perpanjangan nanti akan kami kirim SIM-nya itu ke rumah, tidak perlu datang lagi ke kantor polisi," ucap Yusri.

Menurut Yusri, kemudahan tersebut dilakukan guna menyunat oknum-oknum polisi nakal yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat yang hendak membuat SIM.

"Biar hilang persepsinya image masyarakat ini kalau datang ke kantor polisi, pertama buang waktu, kedua nanti ketemu anggota yang nakal," jelas Yusri.

Yusri menerangkan bahwa aplikasi tersebut sudah bisa digunakan di selurih Indonesia dan dapat diunduh melalui Super Apps Presisi.

"Semua tentang pengurusan kepolisian, sufah ada di Super Apps, download aja di situ, jadi mudah," terang Yusri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved