SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Masih Perbaikan Bisa Urus Pakai Aplikasi SINAR, Begini Caranya

Layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 masih mengalami perbaikan, Anda bisa mengurusnya lewat aplikasi SINAR.

|
aplikasi Sinar
Tanpa harus mengantri Anda bisa memperpanjang SIM A/C dengan aplikasi Sinar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 masih mengalami perbaikan, Anda bisa mengurusnya lewat aplikasi SINAR.

Aplikasi Sinar dari Polda Metro Jaya ini mudah diikuti, Anda cukup unduh aplikasi ini di Playstore.

Dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya, diumumkan bahwa pengurusan perpanjangan SIM Keliling ditiadakan untuk sementara. 

"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta masih dalam perbaikan/ maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," demikian keterangan dari Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2023).

Altenatif lain untuk perpanjangan SIM bisa Anda coba lewat layanan SINAR

Baca juga: Mulai Senin 7 Agustus Buat SIM C Lebih Mudah Cuma Rp 100.000 Tanpa Calo

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 

- Masukkan kode OTP 

- Buat PIN dan konfirmasi PIN 

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 

Baca juga: UJian Praktek SIM C Menuai Kontroversi, Ditlantas Polda Metro Jaya kini Permudah, cuma Letter S

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved