Pemilu 2024

Resmi Polisikan Kader HMI yang Bakar Bendera Partai, PDIP: Kalau Dibiarkan Bisa Muncul Kericuhan

Sebuah bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibakar oleh sejumlah pemuda pada Jumat (4/8/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Juru Bicara BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Triwiyono Susilo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023). (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat melaporkan kasus pembakaran bendera partai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Aksi pembakaran bendera partai PDIP itu dilakukan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Jumat (4/8/2023) lalu.

"Alasan pelaporan kan jelas, bendera partai itu kan yang sangat kami hormati. Ini kan bukan hanya terkhusus bendera PDIP, tapi pada seluruh bendera parpol lain," ujar Juru Bicara BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, Triwiyono Susilo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Menurut dia, pelaporan dilakukan karena kader HMI mencederai PDI Perjuangan dengan membakar bendera partai.

Baca juga: PDIP Akan Laporkan Aktivis HMI Jakarta yang Bakar Bendera Partai di Cikini

"Kalau misal kami melihat di medsos yang beredar itu mereka mengatasnamakan kader HMI, dan tentunya kami sangat menyayangkan ini, kami ketahui HMI adalah kader intelektual, insan akademis, yang seharusnya mengedepankan moral dan etika tidak membakar bendera seperti ini," lanjut dia.

Ia menambahkan, dalam pelaporan itu sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPD PDI Perjuangan Jakarta.

"Kalau misal ini dibiarkan, kan bisa memicu kericuhan, nanti saling bakar-saling bakar," kata dia.

Dalam laporan kali ini, pihaknya melampirkan beberapa alat bukti berupa foto dan video yang beredar soal aksi pembakaran bendera partai.

Baca juga: Geng Motor di Sukabumi Makin Brutal, Seorang Gadis Muda Diseret dan Dilindas Sepeda Motor

Susilo mengatakan, pelaporan itu juga sudah berkoordinasi dengan HMI terkait kasus tersebut.

"Untuk saat ini, kami sudah ada komunikasi, tapi secara via telepon dan tetap ke depan kami akan komunikasi. Responsnya baik, kami akan musyawarahkan," ucapnya.

Laporan itu sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/4597/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Adapun terlapor dalam kasus itu adalah oknum aktivis HMI yang melakukan aksi tersebut.

Sebelumnya, sebuah bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibakar oleh sejumlah pemuda pada Jumat (4/8/2023).

Sebuah bendera PDIP dibakar tepat di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Para pemuda mengatasnamakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta membakar bendera PDIP sebagai bentuk protes.

Para mahasiswa tersebut mengecam keras PDIP yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Dalam aksi para mahasiswa tersebut, turut membakar sebuah ban bekas yang disebut sebagai simbol kekecewaan mereka.

"PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi" ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.

Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi.

Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

"Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat" kata dia.

Baca juga: Empat Markas Pemuda Pancasila Diobrak-abrik OTK usai Anggota TNI Dikeroyok di Kantor Leasing

Baca juga: Menegangkan, Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan Minta Tersangka Mafia Tanah Dibebaskan

Di samping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Di mana merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

"Berarti sebagai pelapor harus korban langsung dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi. Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP," paparnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved