Pemilu 2024

Pileg 2024, KPU DKI Jakarta Sebut Ada 5 dari 18 Parpol yang Bacalegnya Memenuhi Syarat, Siapa Saja?

Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU DKI Jakarta, Astri Megatari akui ada 5 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 dinyatakan bacaleg memenuhi syarat.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU DKI Jakarta, Astri Megatari akui ada 5 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 dinyatakan bacalegnya memenuhi syarat. 

WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memverifikasi administrasi hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk tingkat perwakilan DPRD Provinsi pada Minggu (6/8/2023).

Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menjelaskan, terdapat lima dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 dinyatakan bacaleg memenuhi syarat (MS).

"Parpol ini ada 5 yang 100 persen Memenuhi Syarat (MS), seperti Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI. Sisanya itu masih ada yang dokumen bakal calonnya yang TMS (tidak memenuhi syarat)" ujar Astri di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

"Jadi dari total 1.859 bacaleg ini ada 1.720 yang MS, 139-nya TMS" lanjutnya.

Astri juga mengungkapkan, bahwa ada beberapa faktor bacaleg dinyatakan tak memenuhi syarat.

Astri pun membeberkan hal tersebut, seperti nama dokumen yang berbeda dengan KTP atau kesalahan teknis pada pengisian di sistem informasi pencalonan (Silon).

"Surat  keterangan sehat jasmani dan rohani, jadi memang ada beberapa dokumen yang kita butuh klarifikasi ulang karena misalnya keterangan rohaninya itu tertulis yang bersangkutan berkapasitas mental sedang, ini kan tidak jelas ya disebut sehat atau bukan,” kata Astri. 

Selain itu, Astri menambahkan, terdapat  parpol masih bisa untuk mengganti berkas Bacaleg yang tak memenuhi syarat pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).

"Parpol bisa melakukan kembali, misal si calon A TMS, nah nanti di tanggal 6-11 Agustus 2023 ini parpol masih bisa ajukan di Silon, dengan calon yang sama tapi dokumennya harus dilengkapi lagi" ujar Astri.

"Apabila ada pergantian calon masih bisa dilakukan, masih bisa juga terkait pergantian dapil maupun nomor urut. Jadi terkait calon-calon yang TMS itu masih bisa dilakukan pergantian di masa pencermatan ini,"pungkasnya.

(Wartakotalive.com/M32)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved