Peristiwa

Umar Patek Menangis bertemu Keluarga Korban Bom JW Marriott, Minta Maaf agar Ringan di Yaumul Hisab

Mantan teroris Bom Bali I Umar Patek menangis saat minta maaf kepada keluarga korban. Dia menyesal dan berharap hal itu meringankannya di Yaumul Hisab

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com
Mantan teroris kelas kakap Umar Patek tidak kuasa menahan tangisnya saat bertemu dengan keluarga korban bom JW Marrriott. Dia berharap penyesalan dan permintaan maaf meringankannya saat yaumul hisab 

Itu sebabnya dia selalu ingin bertemu dengan seluruh keluarga korban ledakan bom untuk meminta maaf.

"Semoga keluarga mau memaafkan kami," jelasnya.

Sepanjang "kariernya" sebagai teroris, Umar Patek pernah menjadi komandan kelompok Jamaah Islamiyah.

Dia bahkan masuh dalam daftar teroris internasional yang diburu oleh sejumlah negara.

Ditangkap di Abbotabad Pakistan

Petualangan Umar Patek terhenti setelah dia ditangkap oleh aparat kepolisian Pakistan di kota Abbotabad pada Januari 2011.

Penangkapan itu terjadi hanya empat bulan sebelum gembong teroris Osama Bin Laden tewas di kota yang sama ketika pasukan khusus Amerika Serikat melakukan serangan.

Baca juga: Jack Harun Eks Napiter Bom Bali I Dihadirkan Ganjar di Acara Kenduri Perdamaian Cegah Terorisme

Bersama istrinya dia kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat khusus dan tiba pada 11 Agustus 2011.

Dia langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan dugaan terorisme sebelum kasusnya disidangkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Patek karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Penyesalan Umar Patek
Mantan gembong teroris menghadiri rekonsiliasi dengan korban bom JW Marriott yang digagas Forum Komunikasi Aktivis Akhlakulkarimah Indonesia (FKAAI) , Sabtu (5/8/2023) di Plaza Semanggi, Jakarta.

Salah satunya adalah peristiwa Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, sebagian besar adalah warga negara asing.

Hukuman dijatuhkan pada Kamis 21 Juni 2012 dan Umar Patek harus dibui hingga tahun 2031.

Namun dia beberapa kali mendapat remisi karena berkelakuakn baik. Pada HUT ke-77 Republik Indonesia dia mendapat remisi lima bulan.

Baca juga: Umar Patek Bebas Bersyarat, Kemenkumham Bersama BNPT dan Densus 88 Meyakini Sudah tidak Radikal

Umar Patek telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia bahkan sempat menjadi petugas pengibar bendera Merah Putih dalam upacara 17 Agustus di Lapas Porong pada tahuan 2017.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved