Teroris
Umar Patek Bebas Bersyarat, Kemenkumham Bersama BNPT dan Densus 88 Meyakini Sudah tidak Radikal
Gembong teroris Umar Patek bebas bersyarat, diberikan oleh Kemenkumham setelah direstui BNPT dan Densus 88, karena yang bersangkutan sudah sadar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik baru saja dikejutkan oleh aksi teror bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) pagi WIB.
Ternyata di hari yang sama juga ada peristiwa besar, yakni bebasnya teroris kelas kakap Hisyam bin Alizein alias Umar Patek.
Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) sore.
Pria berusia 52 tahun itu dianggap setia pada NKRI dan tak radikal lagi karena sudah mengikuti program deradikalisasi.
Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Baca juga: Guna Cegah Sabotase Teroris, PT Angkasa Pura II akan Bangun Data Center di Bandara Soetta
Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif," ujarnya.
Baca juga: Kelompok Teroris dan Ekstremis Kerap Gunakan Internet untuk Propaganda Hingga Pendanaan
"Seperti sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," lanjutnya.
"Persyaratan khusus ini telah dipenuhi oleh Umar Patek, karena dia telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia NKRI," kata Rika.
Menurut Rika, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Baca berita Wartakoalive.com lainnya di Google News