Berita Jakarta
Mau Dikasih Rp2 Miliar, Keluarga Sultan Rif'at Mendadak Minta Rp10 M, Pihak PT Bali Tower Tak Mampu
Pihak keluarga Sultan kala itu meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai bentuk kompensasi selama Sultan mengalami perawatan di rumah sakit
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
"Pihak kami baru mengetahui adanya korban setelah lima bulan kemudian, pada 23 Mei 2023. Ini karena ada kecelakaan yang katanya karena kabel fiber optik yang melintang di Antasari. Kelurahan Cilandak panggil Bali Tower dan kami baru tahu ada korban bernama Sultan," jelas Maqdir.
Sementara itu, saat ditanya apa dasar pihak Bali Tower membuat animasi tersebut, pihaknya menyebut hal itu berdasarkan analisis internal, serta keterangan yang didapat di lapangan.
Baca juga: Keluarga Sultan Rifat Marah, Bali Tower Sogok Rp 2 M: Cara Membungkam agar Saham tak Anjlok di Bursa
Namun, pihak Bali Tower mengakui bahwasannya tidak ada foto atau video pada saat terjadinya kecelakaan itu.
"Berkenaan dengan situasi pukul 23.30 WIB, sepanjang yang kami ketahui dari kawan-kawan yang lakukan wawancara. Pada malam itu tidak ramai seperti pagi dan siang hari. Itu kenapa kami coba tampilkan animasi itu," ucap Maqdir.
"Kalau ditanya kepada saya, kami tidak mempunyai foto pada saat kejadian, hanya berdasarkan cerita dan hasil pembicaraan kawan-kawan (media) kepada keluarga korban," ucapnya lagi.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, pihak Bali Tower mengaku sudah beritikad baik untuk menjalin komunikasi serta memberi uang kemanusiaan dan kompensasi kepada mereka sebesar Rp 2 miliar.
"Sejak pertemuan tanggal 23 Mei ini komunikasi terus-menerus dilakukan dengan pihak keluarga Sultan, salah satu di antaranya adalah kunjungan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh seorang pejabat senior dari perusahaan berkunjung ke rumah keluarga," kata Maqdir.
"Di dalam pertemuan ini, pihak kami sudah mencoba menyampaikan simpati dan empati terhadap kecelakaan yang menimpa Sultan, bahkan salah satu di antaranya yang disampaikan adalah bahwa perusahaan bersedia memberikan semacam bantuan kemanusiaan akibat terjadinya kecelakaan," imbuh dia.
Maqdir bercerita, pihak keluarga Sultan kala itu meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai bentuk kompensasi selama Sultan mengalami perawatan di rumah sakit.
Namun, mereka menolak memberikan rincian apa saja kebutuhan yang dikeluarkan sepanjang perawatan Sultan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa pihak keluarga ini meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp 5 miliar, kemudian jaminan biaya pengobatan Sultan sampai sembuh total, dan juga penggantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk material," ungkap Maqdir.
Kala pembicaraan itu, lanjut Maqdir, pihak perusahaan tidak menolak permintaan tersebut.
Menurutnya, PT Bali Tower menyampaikan akan memberikan penggantian atau reimbursement biaya perawatan dan pengobatan yang telah dikeluarkan oleh keluarga Sultan.
"Kemudian kedua, akan memberikan bantuan dana kemanusiaan sebesar Rp 2 miliar rupiah dalam bentuk tunai ataupun surat berharga," kata dia.
"Apa yang terjadi sesudah pembicaraan-pembicaraan ini? ada satu permintaan yang kembali disampaikan oleh keluarga, yaitu pihak keluarga menyampaikan menerima tawaran penggantian biaya namun tidak berkenan untuk merincikan bukti pengeluaran keluarga Sultan, juga menolak dana kemanusiaan yang ditawarkan dan meminta adanya jaminan pembayaran untuk biaya pengobatan Sultan," lanjut dia.
Baca juga: Hari Ini Dinas Bina Marga DKI Panggil Bos Bali Tower, Pemilik Kabel yang Mencederai Sultan Rifat
Diklat Paralegal Usai, 281 Peserta Siap Jadi Garda Depan Akses Keadilan di Jakarta |
![]() |
---|
Uji Coba Jalur Gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 Jaksel Diperpanjang hingga Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Tourism Awards 2025, Apresiasi untuk Wajah-Wajah Kreatif di Balik Pariwisata Jakarta |
![]() |
---|
Kakorlantas: Penggunaan Sirene 'Tok Tok Wuk Wuk' Dihentikan, tapi Pengawalan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Insentif RT dan RW di Jakarta Dinaikkan Menjadi Rp 2,5 Juta dan Rp 3 Juta Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.