Ponpes Al Zaytun

Cerita Fahri Hamzah Temukan Keanehan di Ponpes Al Zaytun, Tampak Wajah Santri dan Guru Tegang

Fahri Hamzah menceritakan pengalaman saat masih jadi anggota DPR melihant kondisi Ponpes Al Zaytun penuh keanehan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menceritakan kondisi Ponpes Al Zaytun yang penah disambangi saat jadi anggota DPR 

Panji sendiri akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri selama 20 hari ke depan. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved