Ibadah Umrah
Buntut Dilarang Ibadah Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakpus ke PTUN, Kuasa Hukum: Alasannya Lucu
Rizieq Shihab terus ditekan pemerintah, terbaru mantan pimpinan FPI itu dilarang ibadah umrah. Maka Rizieq pun menggugat ke PTUN.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), tak terima diperlakukan tidak adil oleh aparat di lapas.
Karena itu pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini mengajukan gugatan kepada Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, untuk berperkara di PTUN.
Sebelumnya, Habib Rizieq tak diizinkan melaksanakan ibadah umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Rizieq tak diizinkan terbang ke Arab Saudi karena kendala kesulitan pengawasan.
Pasalnya, ia masih berstatus bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.
Gugatan tersebut juga ditanda tangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait izin ibadah umrah Rizieq Shihab.
"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak diizinkan umrah," kata Aziz Yanuar, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tidak Diizinkan Umrah, Reza Amriel: Negara Khawatir Berlebihan dan Tak Adil
Menurut Aziz, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah.
Secara terpisah, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini.
“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang.
Baca juga: Relawan Anies Baswedan Safari Ramadan ke Kediaman Habib Rizieq Shihab, Ada Apa?
Berkas tidak lengkap
Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan Rizieq selaku klien atau mantan napi yang sedang bebas bersyarat.
“Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang.

ibadah umrah
Rizieq Shihab
Habib Rizieq
PTUN
Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat
Bapas Jakpus
Aziz Yanuar
FPI
Gandeng Samira Travel, AMITRA Berangkatkan Ratusan Jemaah Umrah ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Ratusan Orang Tertipu Ibadah Umrah, Mulai dari Visa Bermasalah hingga tak Bisa Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
Varian Omicron Mengganas, Kemenag Kembali Hentikan Ibadah Umrah |
![]() |
---|
Akibat Pandemi Virus Corona, Warga Kota Bekasi yang Hendak Umrah Masih Sedikit |
![]() |
---|
Kemenag Bersama Pemerintah Arab Saudi Bahas Penyelenggaraan Umrah Aman di Masa Pandemi Virus Corona |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.