Ibadah Umrah

Buntut Dilarang Ibadah Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakpus ke PTUN, Kuasa Hukum: Alasannya Lucu

Rizieq Shihab terus ditekan pemerintah, terbaru mantan pimpinan FPI itu dilarang ibadah umrah. Maka Rizieq pun menggugat ke PTUN.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Rizieq Shihab mendapat tekanan, dia dilarang ibadah umrah oleh pemerintah dengan alasan lucu. Karena itu, mantan pimpinan FPI ini ajukan gugatan PTUN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), tak terima diperlakukan tidak adil oleh aparat di lapas.

Karena itu pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini mengajukan gugatan kepada Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, untuk berperkara di PTUN.

Sebelumnya, Habib Rizieq tak diizinkan melaksanakan ibadah umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Rizieq tak diizinkan terbang ke Arab Saudi karena kendala kesulitan pengawasan.

Pasalnya, ia masih berstatus bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.

Gugatan tersebut juga ditanda tangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait izin ibadah umrah Rizieq Shihab.

"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak diizinkan umrah," kata Aziz Yanuar, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tidak Diizinkan Umrah, Reza Amriel: Negara Khawatir Berlebihan dan Tak Adil

Menurut Aziz, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah.

Secara terpisah, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini.

“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang.

Baca juga: Relawan Anies Baswedan Safari Ramadan ke Kediaman Habib Rizieq Shihab, Ada Apa?

Berkas tidak lengkap

Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan Rizieq selaku klien atau mantan napi yang sedang bebas bersyarat.

“Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengajukan gugatan PTUN terkait pelarangan ibadah umrah kliennya.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengajukan gugatan PTUN terkait pelarangan ibadah umrah kliennya. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved