LGBT

Satpol PP Dharmasraya Pecat Anggota Tanpa Pesangon karena Diduga LGBT, Aktivis HAM Bereaksi

RYP, Satpol PP Dharmasraya, Sumatra Barat, bernasib apes. Gara-gara gandengan dengan rekan sesama perempuan malah dipecat, dianggap LGBT.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Ilustrasi - Satpol PP perempuan di Dharmasraya, Sumatra Barat, dipecat karena sesama perempuan saling rangkulan, dan mereka dianggap LGBT. Dalam pemecatan itu Satpol PP berinisial RYP tak dapat pesangon. 

Menurut Andreas, kasus-kasus pemecatan ini – termasuk yang terjadi di Dharmasraya - menggambarkan bagaimana aparat mendasarkan tindakannya pada tafsir “subjektif”.

Selama ini, perlakuan diskriminatif terhadap individu LGBT disandarkan pada pelanggaran etik dan disiplin yang secara subjektif masih ditafsirkan sebagai tindakan yang “menyimpang” berdasarkan norma agama.

Dalam kasus pemecatan prajurit pada 2020 misalnya, TNI menyatakan bahwa orientasi seksual sesama jenis melanggar disiplin militer.

Begitu pula ketika pada 2019 lalu, Kejaksaan Agung menolak calon pegawai negeri sipil (CPNS) LGBT.

Menteri PAN-RB saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan tidak ada aturan dan undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis, sehingga isu ini lebih ditempatkan sebagai persoalan etik.

Di Indonesia sendiri, tak ada Undang-Undang yang melarang LGBT. Namun Andreas mengatakan penafsiran subjektif atas norma dan asusila itu nyatanya telah melahirkan ratusan peraturan diskriminatif.

“Ini menunjukkan bahwa hukumnya jelek, penegakan hukumnya kacau balau,” tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved