Berita Nasional
Rocky Gerung Kembali Dipolisikan, Kali Ini Oleh Organisasi Sayap PDI Perjuangan
Organisasi sayap PDI Perjuangan DPN dan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan Rocky Gerung ke Polda metro Jaya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kali ini yang melaporkan adalah Organisasi sayap PDI Perjuangan DPN dan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Laporan dilayangkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini, saya Irfan Fahmi bersama rekan-rekan saya dari Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi dan anggota DPD DKI Jakarta hadir di sini dalam rangka buat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).
Pihaknya menilai, ucapan Rocky Gerung tidak menjurus ke kritik, tapi upaya menghasut dengan kebencian.
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," kata dia.
"Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," tambahnya.
Adapun pihaknya melaporkan Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 (1), (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam laporan itu, hanya Rocky yang dilaporkan meski ucapan Rocky diunggah di akun YouTube-nya Refly Harun.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channel-nya RH, ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima," tutur dia.
"Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH, tapi kami fokus pada Rocky Gerung," lanjutnya.
Adapun laporan Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Suku Dayak Marah & Tidak Terima Presiden Jokowi Dihina, Ruhut Sitompul Ingatkan Rocky Gerung Waspada
Sebelumnya diberitakan, setelah Relawan Indonesia Bersatu, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean turut melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.
Tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkannya atas penyebaran lewat akun YouTube-nya
Ferdinand menuturkan, dirinya melaporkan Rocky dan Refly ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
"Betul, saya kemarin melaporkan Saudara Rocky Gerung dan Saudara Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang mengakibatkan kegaduhan," kata dia, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
"Dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan untuk menciptakan situasi tidak kondusif," lanjutnya.
Rocky dan Refly dilaporkan atas Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Ferdinand, laporan yang dibuat itu dilakukan bukan atas perintah dari partainya saat ini yakni PDIP Perjuangan, tapi atas pribadi.
"Yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait PDIP. Tapi, saya percaya, yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan Ferdinand terhadap Rocky dan Refly.
"Betul," kata Ade Safri, kepada wartawan pada Rabu.
Laporan tersebut bernomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Dengan demikian, sudah ada dua laporan di Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.
Sebelum Ferdinand, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.
Laporannya tersebut, kata Lisman, diterima Polda Metro Jaya yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkan atas penyebaran lewat akun YouTube-nya.
"Kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kami juga melaporkan penyebar video tersebut," tutur dia.
Lisman menilai, ucapan Rocky tak etis serta menyerang Jokowi.
"Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," katanya.
Baca juga: Jokowi Dihina, Tim Hukum PDIP Berambisi Penjarakan Rocky Gerung, Johannes: Dia Harus Tanggung Jawab

Dalam laporannya, ia membawa alat bukti berupa video pernyataan Rocky Gerung dari akun YouTube Refly.
Kedua terlapor itu dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, Lisman berharap laporannya tersebut segera diproses agar dapat memanggil Rocky dan Refly.
"Kami minta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas, bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap," tutur dia.
Sebelumnya, relawan Jokowi pada Senin sore juga membuat laporan ke Bareskrim Polri, tetapi ditolak. (m31)
Tidak Pernah Terlihat, Silfester Matutina Diklaim Masih Ada di Jakarta, Bersiap Ajukan PK Kedua |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Emak-emak yang Siap Demo Hanya Pakai Bra Demi Jokowi |
![]() |
---|
Sah! Indonesia Tolak Atlet Israel di Kompetisi Senam Artistik |
![]() |
---|
Modus Korupsi Pertamina, Untungkan Perusahaan Singapura |
![]() |
---|
Ditolak Warga karena Langgar Aturan, Irjen Waris Agono Kirim Tim Selidiki Jetty Memeli Milik STS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.