Sidang Johnny G Plate

Anggaran BTS Kominfo Naik Rp 11 T, Arifin Saleh Lubis Berbelit-Belit untuk Mengakui Proyek Mangkrak

Arifin membenarkan bahwa dalam proses perencanaan anggaran proyek BTS oleh BAKTI ada kenaikan usulan dari semula Rp 1 triliun menjadi Rp 12 triliun.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, bersaksi untuk mengungkap kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, yang menjerat eks Menkominfo Johnny Gerard Plate hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

Meski demikian, alih-alih proyek yang dalam proses perencanaannya naik sekira Rp 11 triliun itu sukses dilaksanakan, rupanya hal tersebut justru menjadi mangkrak. 

"Kenyataannya?" tanya Hakim menohok.

"Kami sulit, Yang Mulia," kata Arifin.

Pasalnya, menurut Arufin, pihak Biro Perencanaan sulit memantau laporan mengenai proyek BTS, lantaran tidak memiliki akses untuk bisa masuk ke dalam aplikasi pantau. 

Hal tersebut karena aplikasi itu hanya bisa diakses oleh pejabat Eselon 1 di jajaran Kominfo saja.

"Mendapatkan laporan itu pada saat itu sulit untuk kami, ada aplikasi pantau, aplikasi pantau itu adalah aplikasi bagi para Eselon 1 untuk melaporkan secara administrasi capaiannya berapa, capaiannya berapa, tapi kami tidak melihat kewenangan ke dalam lagi, jadi based on trust, berdasarkan kepercayaan," papar Arifin.

Padahal, kata Hakim Fahzal, Arifin seharusnya mengetahui progres BTS yang sudah direncanakannya di Biro Perencanaan. 

BERITA VIDEO: Ridwan Kamil Laporkan 80 Kasus Pelanggaran PPDB ke Polisi

Hakim pun menyindir Arifin yang seakan tidak memikirkan keberlanjutan proyek BTS tersebut, lantaran hanya fokus pada tahap perencanaan saja.

Sehingga, lanjut hakim, bukan tidak mungkin jika lama-lama uang negara akan habis.

"Coba lihat tupoksi saudara itu tahu enggak, saudara ikut enggak? Saudara bahwa akhirnya gimana yang kami rencanakan dulu bagaimana jadinya, jangan karena ini kami cuma perencanaan saja, selesai atau tidak bukan tugas kami, bukan begitu, Pak," tegas Hakim Fahzal dengan nada meninggi. 

"Kalau begini habis uang negara. Per bagian ini, ini bukan bagian saya, jadi lepas tangan aja begitu, Pak. Tidak tahu saudara?" lanjutnya menekan saksi Arifin.

"Tahu, Yang Mulia, 4.200 harus selesai bulan Desember," jawab Arifin.

Jawaban Arifin itu lantas membuat Hakim Fahzal geregetan. 

Dia menyebut jika Arifin berbelit-belit saat memberikan keterangan soal nasib proyek BTS 4.200 itu pada 2021. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved