Berita Bekasi

Tri Adhianto Akui Cabut Izin Stadion untuk Acara Anies Baswedan usai Pihaknya Dipanggil ke Polres

Tri Adhianto menjelaskan kronologis pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara Senam Bareng Rakyat PKS dan Anies Baswedan.

|
Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Joko Suprianto
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan kronologis pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara Senam Bareng Rakyat PKS dan Anies Baswedan. 

Anehnya, alasan pembatalan atau pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi lantaran di malam harinya akan berlangsung pertandingan Liga 1.

"Alasannya tidak logis, sebelum surat izin keluar sudah sama-sama kami ketahui karena Selasa kami dengan kepala Dispora survei ke sana, kita akan komitmen tidak akan menginjak rumput, kita akan menggunakan jogging track," terang Heri.

Untuk itu, pihaknya terpaksa membatalkan kegiatan yang sudah dirancang sedemikian rupa. Capres Anies Baswedan tetap hadir di Kota Bekasi pada Sabtu (29/7).

Hanya saja, warga dan simpatisan hanya menggelar kegiatan Flash Mob berdiri di sepanjang Jalan Ahmad Yani sekitar Stadion Patriot untuk menyapa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Siapa Sosok Tri Adhianto?

Mengutip BekasiKota.go.id, pemilik nama lengkap Tri Adhianto Tjahyono lahir di Jakarta, 3 Januari 1970.

Tri Adhianto ternyata memiliki riwayat pendidikan tinggi bergelar Doktor.

Saat ini, Tri Adhianto merupakan politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022.

Ia ditugaskan setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sebelumnya, Tri Adhianto merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022.

Dalam karier kerjanya, Tri sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama kurang lebih 1 tahun, yakni tahun 1993-1994.

Tahun 1994 ia menempati posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.

Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.

Pada Oktober 2000 ia pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.

Saat di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan.

Baca juga: Batalkan Izin Penggunaan Stadion untuk Acara Anies Baswedan, Tri Adhianto Tak Gentar Dipolisikan

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ganjar Pranowo Ngaco, Gagal Sejahterakan Warga Jateng Malah Mau Nyapres

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved