Polisi Tembak Polisi

Senggol Mahfud MD dan Kapolri, Pengacara Bripda Dwi Frisco: Ini Kasus Sambo Jilid 2

Keluarga Bripda Dwi Frisco menduga korban memang sengaja dihabisi. Keluarga mendesak Kapolri dan Mahfud MD turun tangan. Ini kasus Sambo jilid 2

Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas Images
Ilustrasi senjata rakitan yang digunakan untuk menembak anggota Densus 88 Anti-Teror Bripda Dwi Frisco 

Meski tidak ada di lokasi kejadian, Bripka IG tetap menjadi tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.

"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," ujar Surawan.

Polisi masih mendalami alasan senjata api rakitan milik Bripka IG ada di tangan Bripda IMS.

“Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas,” ujar Surawan.

Baca juga: UP DATE: Polisi Tembak Polisi, Hotman Paris Turun Tangan, Siap Bantu Keluarga Bripda Dwi Frisco

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV.

“Nanti kami akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya, sedang kami lakukan langkah-langkah,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved