Korupsi Basarnas

Marsdya Henri dan Letkol Afri Dipenjara di Tahanan Militer Usai jadi Tersangka Korupsi Basarnas

Marsdya Henri Alfiadi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto akan dipenjara di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim.

Tangkapan Layar Youtube Puspen TNI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap dan penanganan terhadap Henri dan Afri hingga diserahkan kepada Puspom TNI, dilansir Kompas.com.

Henri dan Afri Diduga Terima Suap sampai RP 88 Miliar

Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Meski demikian, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif.

Sehingga, menurut Puspom TNI, yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.

KPK lantas meminta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.

Saat ini KPK menetapkan 3 pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Sementara untuk perkara dugaan suap Henri dan Afri diminta untuk ditangani Puspom.

Sebab, TNI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Maka dari itu mereka menyatakan pengusutan dugaan suap Henri dan Afri ada di tangan penyidik Puspom TNI.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved