Berita Viral

Jadi Tersangka hingga Dipecat usai Tampar Balita, dokter Makmur Santai, Tak Sulit Dapat Jabatan Lagi

Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap balita

|
Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Reza Rifaldi
Tersangka Makmur yang viral usai tampar balita saat diganggu bermain catur ditemui di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (31/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM-- Polisi menetapkan Mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar, dokter Makmur sebagai tersangka penganiayaan bocah berusia 3 tahun.

Peristiwa itu terjadi saat bocah tersebut mengambil bidak saat dokter dan rekan tengah bermain.

Nahasnya, tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, karier Makmur juga kandas.

Makmur dipecat oleh jajaran direksi RSU Bahagia Makassar akibat tersandung kasus hukum.

Terkait hal tersebut, dia tidak mempermasalahkannya. 

Baca juga: Kondisi Terkini Balita 3 Tahun Usai Ditampar Pejabat RS di Makassar karena Terganggu Saat Main Catur

Baca juga: Serang Balik Putrinya soal Kasus Pencabulan, Pinkan Mambo Hardik Michelle: Siapa yang Besarkan Kamu?

"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023) seperti dikutip dari Kompas.com

Dia mengatakan sudah biasa menghadapi permasalahan di lingkungan pekerjaannya.

Tapi tidak sulit baginya untuk mendapatkan jabatan.

"Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, tapi Alhamdulillah setelah diberhentikan diangkat lagi. Saya pernah Direktur Rumah Sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji. Jadi banyak pernah jabatan saya," bebernya.

Atas kejadian itu, Makmur merasa khilaf dan menyesali segala perbuatannya.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.

Untuk diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.

Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved