Kriminalitas

Polda Metro Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan di Luar Negeri dalam Kasus Jual Ginjal

Salah satu buronan yang dimaksud adalah Miss Huang yang berperan mengatur segala hal terkait transplantasi ginjal di Kamboja.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/nuril yatul
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi 

Selain itu, ada HA alias D (42) yang ditangkap pada 22 Juni 2023 di Bali.

Peran HA merekrut donor ginjal serta memberikan tiket untuk donor ginjal.

ST alias I (30), ditangkap pada 27 Juni 2023 di Bekasi.

Ia berperan sebagai koordinator semua kegiatan di Indonesia dan mengantar donor ginjal ke bandara dan mencari tempat penampungan.

H alias T alias A (41), ditangkap pada 27 Juni 2023. Perannya adalah koordinator semua kegiatan di Kamboja.

HS alias H (41), yang ditangkap pada 7 Juni 2023 di Bogor. Ia berperan membantu mengurus paspor.

GS alias G (31) ditangkap pada 7 Juli 2023 di Kabupaten Bekasi. Perannya adalah membantu membuat paspor.

EP alias E, 23 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Yogyakarta, peran merekrut donor ginjal.

LF alias L (32), yang ditangkap pada 12 Juli 2023 di Surabaya, Jawa Timur. 

Ia berperan menjaga, mengawasi, dan memenuhi kebutuhan donor ginjal selama di Kamboja.

M alias D (48), ditangkap pada 27 Juni 2023 di Bekasi. Ia adalah anggota polisi yang membantu menghindari penyidikan.

AH alias A (28), ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali. Ia merupakan oknum Imigrasi yang membantu meloloskan korban saat di Imigrasi Bali. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved