Kasus Narkoba

Manfaatkan Tutorial dari Youtube, Pria di Tanah Abang Budidaya Ganja di Dalam Rumah Selama 10 Bulan

Seorang pria di Tanah Abang ditangkap polisi, karena membudidayakan tanaman ganja di lantai dua rumahnya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
MY (38) budidayakan tanaman ganja di lantai dua rumahnya. 

"Ada beberapa sinar UV, diletakan seperti ini (di atas tanaman) untuk pengganti sinar matahari. Proses ini ketika digunakan saat masih benih yang akan dilakukan penyemaian," tutur Bona.

BREAKING NEWS: Heboh Punya Pesawat Pribadi dan Harta Rp 10,9 M, Kabasarnas Kena OTT KPK soal Kasus Suap Proyek

"Disebar di dalam (tanaman ganja), kemudian di bawahnya menggunakan styrofoam ataupun kapas," ujar Bona.

Bona menyebut, pelaku sudah mengonsumsi ganja dari 2011, sehingga bisa dikatakan bahwa dia merupakan pecandu berat.

"Dia (pelaku) pemakai atau pengguna berat narkoba, makanya dia mencoba membudidayakan dari bibit-bibit yang dia pakai ia pakai," jelas Bona.

Lebih lanjut, selain MY, polisi juga mengamankan AR (18) yang kedapatan akan membeli pohon ganja dari MY.

"Sampai saat ini pelaku yang amankan satu orang MY. Jadi informasi AR ini adalah tersangka yang melakukan pembelian dengan MY," tutur Bona.

Kendati begitu, Bona mengatakan jika polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan budidaya ganja yang mungkin melakukan hal yang sama.

"Untuk penyelidikan kami tetap akan lakukan, karena kemaren masih pemeriksaan awal terhadap tersangka. Nanti kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau misal dia punya teman atau komplotan yang melakukan hal sama, kami akan tetap melakukan pengawalan terhadap kasus ini," pungkas Bona.

Kini, terhadap para tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved