Pemilu 2024

KPU Larang Pasang Atribut Kampanye 2024 di Tempat Ibadah, Sekolah hingga Kantor BUMN

Adapun atribut kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasiltias TNI dan Polri, perkantoran BUMD dan BUMN

Tribunnews
Ilustrasi penertiban atribut kampanye. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Surat imbauan larangan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024 di beberapa tempat dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun atribut kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasiltias TNI dan Polri, perkantoran BUMD dan BUMN, serta di rumah sakit.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 nanti.

Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Baca juga: Perintah Penertiban Atribut Kampanye Wali Kota Depok Tuai Polemik, PSI: Biasanya Tebang Pilih

"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024, maka diimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum," sebagaimana tertulis di dalam surat edaran, dikutip Jumat (27/7/2023).

Surat edaran itu berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berikut selengkapnya Pasal 71 PKPU 15/2023:

Pasal 71

Baca juga: KPU DKI Jakarta Siapkan 3.958 Surat Suara Braille bagi Penyandang Tunanetra

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung milik pemerintah;

e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved