Kasus Korupsi

Endus Dugaan Korupsi Rp200 Miliar, Kejari Jakbar 'Acak-acak' Dua Kantor Anak Perusahaan BUMN

Dalam proses penggeledahan tersebut, kata Iwan, prosesnya turut disaksikan oleh Lurah, Sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
Penggeledahan dua anak perusahaan BUMN yang diduga melakukan korupsi, kerugian negara ditaksir capai Rp 200 miliar. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA BARAT — Kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Barat, menggeledah dua kantor anak perusahaan BUMN, yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia, di komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023). 

Dari penggeledahan tersebut, dua anak perusahaan Telkom Indonesia itu, diduga melakukan korupsi.

Tak main-main, kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 200 miliar. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Luncurkan ProSmart, Aplikasi Antar Barang Bukti Gratis ke Masyarakat

"Dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang di anak usaha Telkom, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar. 

Iwan berujar, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat  Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Setelah penggeledahan itu dilakukan, petugas pun menyita sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebab diduga, korupsi itu terkait pengadaan barang dan jasa antara anak perusahaan Telkom dengan PT Interdata.

Baca juga: Usai Geledah Rumah Mewah Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Sita Sejumlah Mobil dan Bukti-bukti Lain

"Tim penyidik dari tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata dia. 

Bahkan dalam proses penggeledahan tersebut, kata Iwan, prosesnya turut disaksikan oleh Lurah, Sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat. 

"Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen yang berhasil didapatkan," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved