Terobosan Kejari Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Luncurkan ProSmart, Aplikasi Antar Barang Bukti Gratis ke Masyarakat
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi berbasis online untuk antar barang bukti gratis kepada masyarakat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi berbasis online untuk antar barang bukti gratis kepada masyarakat.
Aplikasi yang dimaksud adalah ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi. Aplikasi itu bisa diunduh di playstore di smartphone masyarakat.
Melalui aplikasi ini masyarakat tak perlu bersusah payah mengambil barang miliknya yang menjadi barang bukti kejaksaan.
Masyarakat tak perlu lagi ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi, dengan aplikasi itu langsung diantarkan ke rumah tanpa biaya alias gratis.
Baca juga: Dikawal Ketat, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi
“Sebelumnya telah ada sarana pengantaran barang bukti dengan nama Siabbi.
Dalam prakteknya ternyata Siabbi tersebut terlihat tidak efektif karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor kejaksaan.
Namun, sekarang tidak karena sudah melalui aplikasi pengembalian barang bukti online, namanya ProSmart,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso pada, Rabu (26/7/2023).
Ia mengatakan, layanan antar barang bukti via aplikasi ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan pada warga untuk kembali mendapatkan barang kepemilikannya.
Artinya, bagi warga yang menjadi korban tindak pidana dan benda berharga dijadikan barang bukti tak perlu repot mengambil ke kantor kejaksaan.
Baca juga: Apa Fungsi Kejaksaan yang Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman? Ini Kata Pakar Hukum Fahri Bachmid
Warga hanya perlu mengurus administrasi melalui aplikasi saja dan akan diantar gratis ke rumah.
"Maka kami bekerjasama dengan seluruh pemerintah desa sehingga serah terima barang bukti bisa dilakukan di kantor desa," jelas dia.
Kata Seno, apabila terdapat kendala dalam pengantaran barang bukti maka kepala desa akan membantu dalam tempat penerimaan barang bukti dan titik antar.
Sehingga nantinya petugas barang bukti yang melakukan pengantaran dapat bertemu pemilik barang bukti di kantor desa setempat dengan bantuan dari kepala desa dan aparatur desa. "Kami jamin gratis tidak dipungut biaya;" tegasnya.
Ia juga menegaskan, seluruh barang bukti bisa diambil untuk berbagai perkara yang telah diputus pengadilan.
Baca juga: Terbukti Potong Dana Bantuan Terhadap 25 Penerima Rutilahu, Pj Kades di Bekasi Ditahan Kejaksaan
Semisal korban pencurian kendaraan bermotor, bisa mengajukan pengembalian kendaraannya melalui aplikasi tersebut.
Nantinya kendaraan yang dicuri diantarkan langsung oleh petugas kejaksaan. Hal serupa berlaku untuk berbagai perkara lainnya.
“Seperti kendaraan, tidak menutup kemungkinan kendaraan itu merupakan sarana bagi masyarakat untuk mencari nafkah. Jadi berbagai barang bukti ini, karena merupakan haknya, jadi harus dikembalikan,” ucap dia.
Yupi Good Talent 2025, Peran Bakat Anak dalam Mendukung Pertumbuhan yang Sehat dan Berkembang |
![]() |
---|
Bersama Al Qohhar, Haji Robert Buka Jalan Anak Yatim Piatu Raih Pendidikan dan Karier Internasional |
![]() |
---|
Gandeng Baznas, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Perlindungan Jaminan Sosial Bagi 2 Juta Mustahik |
![]() |
---|
Penghormatan Terakhir, SMAN 104 Jakarta Tuliskan Nama Arya di Sepatu Saat Kompetisi DBL Jakarta 2025 |
![]() |
---|
Punya Potensi Bekerja Lebih Baik, Mahasiswa Pertanian Diminta Jangan Hanya Kejar Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.