Berita Nasional
Apa Fungsi Kejaksaan yang Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman? Ini Kata Pakar Hukum Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid, beberkan mengenai apa fungsi kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
WARTAKOTALIVE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku gelar seminar nasional di Aula Sasana Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (13/07/2023).
Kegiatan yang turut dihadiri Kajati Maluku Edyward Kaban itu, sebagai bentuk menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
Seminar nasional yang dibuka dengan resmi oleh Jaksa Agung RI ST Burhanudin secara virtual ini, digelar serentak di Kejati di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertemakan 'Optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan Perekonomian Negara'.
Hadir sebagai narasumber dalam seminar nasional yakni Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H.
Kajati Edyward Kaban mengatakan, proses penegakan hukum dalam parameter kerugian negara alami siginifikan hingga ratusan triliunan rupiah.
Bahkan menjadi sesuatu yang fenomenal bagi Jaksa Agung RI dan jajaran, untuk mengembangkan dan memperluas unsur pembuktian 'Perekonomian Negara', dengan pertimbangkan cita hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Seperti beberapa kasus mega korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis berdasarkan data penanganan Tipikor Kejaksaan tahun 2022 dengan total kerugian negara dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp. 144,2 Triliun dan USD 61.948.551,00.
"Jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, maka para koruptor akan dimiskinkan dengan tindakan-tindakan yang agresif"
"Seperti penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih progresif yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana" paparnya.
Sementara, Fahri Bachmid dalam paparannya berpendapat, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Dimana kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang.
"Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka" ujarnya.
Fahri Bachmid menyebut, pengaturan fungsi kejaksaan yang berkaitan kekuasaan kehakiman, perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Hal tersebut bisa melalui UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan.
Filosofi 'Alami' Membuat Teh Bandulan Bertahan Sejak 1933, Kini Bersaing dengan 'Raksasa' Besar |
![]() |
---|
Awaloedin Djamin Tegaskan Polri Bagian Integral dari Administrasi Negara |
![]() |
---|
Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Universitas Jayabaya Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Dialog Publik Renstra Bimas Buddha 2025–2029 Berakhir, Dirjen Tekankan Prioritas dan Dampak Program |
![]() |
---|
Wajah Muram Para Bos SPBU Swasta Usai Rapat dengan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.