Korupsi
KPK Ungkap Modus Licik Kepala Basarnas Tilap Uang Negara, Pura-pura Tidak Ada Peserta Lolos Tender
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tilap uang negara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tilap uang negara.
Diketahui Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
Adapun salah satu proyek yang jadi bahan bancakan adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (27/7/2023), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Ali Fikri pun mengungkapkan modus Kepala Basarnas dan gengnya bisa menilap uang negara dari proses lelang tender proyek.
Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469.
Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030 (Rp9,9 miliar).
Tender tersebut dibuat pada 15 Desember 2022. Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.
Baca juga: Status Tersangka Korupsi Jadi Hadiah Ulang Tahun Kepala Basarnas dari KPK
Kata Ali, hal itu baru terdapat pada salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap.
"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, diduga ada pemberian fee 10 persen dalam proses pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tersebut kepada pejabat Basarnas yang diamankan KPK.
Dalam kegiatan OTT ini turut pula ditemukan uang tunai yang disita.
Pengungkapan keterlibatan Kepala Basarnas dalam kasus korupsi ini bermula dari tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.