Sidang Mario Dandy
Rafael Alun Tak Punya Uang Bayar Restitusi Mario Dandy, Ini Isi Surat yang Dikirim dari Rutan KPK
Rafael Alun, ayah Mario Dandy tak punya uang untuk bayar restitusi kepada David Ozora. Mario juga dianggap bisa tanggung jawab sendiri.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU -- Rafael Alun Trisambodo menegaskan tidak bersedia membayar biaya restitusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rafael Alun menilai anaknya sudah dewasa dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Rafael Alun melalui surat yang dikirim dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pencucian uang dan gratifikasi. Rafael Alun adalah mantan pejabat Direktorat Pajak.
Dalam suratnya, Rafael Alun Trisambodo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait restitusi tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Uang Hasil Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Mengalir ke Rumah Pijat
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ucap kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot, saat membacakan surat Rafael di persidangan, Selasa (25/7/2023).
Tak hanya itu, Rafael juga menyinggung sikapnya, seusai peristiwa penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Rafael menuturkan, sebagai orang tua Mario Dandy, dia berkeinginan membantu biaya pengobatan David Ozora.
"Namun, saat ini kami mohon untuk diapahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan serta tidak memungkinkan untuk meberikan bantuan dari segi finansial," tulis Rafael dalam suratnya.
Lebih lanjut, Rafael mengatakan saat ini seluruh aset dan tekeningnya telah diblokir KPK, setelah ditetapkan tersangka tindak pidana gratifikasi.
Rafael juga menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang memberi kesempatan bagi dirinya untuk menyatakan sikap terkait restitusi tersebut.
Baca juga: Mieke Torendak Istri Rafael Alun Tutupi Wajah dan Diam Seribu Bahasa Usai Diperiksa KPK
Selain membahas restitusi, dalam suratnya Rafael Alun juga membeberkan harapan yang telah pupus terhadap anaknya, Mario Dandy.
Dalam surat itu juga, Rafael menyinggung tentang proses hukum yang dijalani anaknya.
"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami, Mario Dandy tidak mempergunakan haknya menghadirkan orang tua, sebagai saksi yang meringankan," kata Andreas membacakan isi surat Rafael.
Selain itu, Rafael juga mengaku, peristiwa yang yang dialami anaknya saat ini, membuat dia sangat terpukul.
Pasalnya kata Rafael, anaknya terpaksa harus berhenti menempuh pendidikan di Universitas Prasetya Mulia.
Yang mana kata Rafael, Mario masih muda dan memilki banyak cita-cita, hingga jadi harapan bagi keluarganya.
"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ujar Rafael dalam suratnya.

"Namun demikian, semua rencana harus berputar haluan dan anak kami senantiasa berkomitmen sedapat, mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambungnya.
Baca juga: Terkait Restitusi ke Mario Dandy cs, Ayah David Ozora: Kalau Tidak Mampu Bayar, Ganti Kurungan Saja!
Atas hal tersebut, Rafael berharap dan mendoakan Mario agar diberikan kesempatan kedua, sarta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Mario Dandy saat ini sedang menjalani sidang kasus penganiayaan berat kepada David Ozora.
Saat menganiaya David Ozora, Mario tidak sendiri tapi dibantu oleh Shane Lukas dan anak berinisial AG (15) yang merupakan mantan pacar Mario. Anak AG sudah menjalani sidang dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Akibat penganiayaan itu David Ozora mengalami sejumlah luka dan sempat koma selama beberapa hari di rumah sakit. Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluarga David mengajukan restitusi.
Berdasarkan perhitungan LPSK, Mario Dandy harus membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Berikut isi surat Raeal Alun yang dikirim dari Rutan KPK
Majelis hakim Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.
Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri.
Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini. Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi.
Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.
Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sikap kami terhadap restitusi dalam perkara anak kami Mario Dandy Satriyo. Hormat kami Rafael Alun Trisambodo.
Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy |
![]() |
---|
Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya |
![]() |
---|
Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.