Sidang Mario Dandy

Rafael Alun Tak Punya Uang Bayar Restitusi Mario Dandy, Ini Isi Surat yang Dikirim dari Rutan KPK

Rafael Alun, ayah Mario Dandy tak punya uang untuk bayar restitusi kepada David Ozora. Mario juga dianggap bisa tanggung jawab sendiri.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Terdakwa Mario Dandy di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023). Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengirim surat yang menyatakan tidak sanggup membayar restitusi David Ozora RP 52 Miliar yang diajukan keluarga David. Alasannya Rafael mengaku kondisi keuangannya sudah tidak baik karena dimiskinkan KPK. 

Pasalnya kata Rafael, anaknya terpaksa harus berhenti menempuh pendidikan di Universitas Prasetya Mulia.

Yang mana kata Rafael, Mario masih muda dan memilki banyak cita-cita, hingga jadi harapan bagi keluarganya.

"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ujar Rafael dalam suratnya.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023).
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Namun demikian, semua rencana harus berputar haluan dan anak kami senantiasa berkomitmen sedapat, mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambungnya.

Baca juga: Terkait Restitusi ke Mario Dandy cs, Ayah David Ozora: Kalau Tidak Mampu Bayar, Ganti Kurungan Saja!

Atas hal tersebut, Rafael berharap dan mendoakan Mario agar diberikan kesempatan kedua, sarta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Mario Dandy saat ini sedang menjalani sidang kasus penganiayaan berat kepada David Ozora.

Saat menganiaya David Ozora, Mario tidak sendiri tapi dibantu oleh Shane Lukas dan anak berinisial AG (15) yang merupakan mantan pacar Mario. Anak AG sudah menjalani sidang dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Akibat penganiayaan itu David Ozora mengalami sejumlah luka dan sempat koma selama beberapa hari di rumah sakit. Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluarga David mengajukan restitusi.

Berdasarkan perhitungan LPSK, Mario Dandy harus membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Berikut isi surat Raeal Alun yang dikirim dari Rutan KPK

Majelis hakim Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.

Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.

Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri.

Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini. Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved