Kecelakaan
Kecelakaan Kereta Terjadi Lagi, KA Gajayana Tabrak Truk Gandeng Ampas Tebu yang Terobos Perlintasan
KA Gajayana tujuan Gambir-Malang dilaporkan menabrak truk bermuatan ampas tebu di perlintasan antara Stasiun Baron – Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
Ilustrasi Kereta Api Brawijaya. KA Gajayana tujuan Gambir-Malang menabrak truk gandeng bermuatan ampas tebu di perlintasan antara Stasiun Baron-Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News
Berita Terkait:#Kecelakaan
Pemuda Kendarai Mobil Isuzu Oleng Tabrak 3 Motor di Jalan BSD Raya, 1 Ojol Tewas 2 Luka-luka |
![]() |
---|
Bus Transjakarta Tabrak Kendaraan Parkir dan Rumah Warga di Cakung Jakarta Timur, Enam Orang Luka |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari ini, ASN Wanita Tewas Hindari Lubang di Pancoran Jaksel, Gigi Rontok Kena Aspal |
![]() |
---|
Nasib Sopir Bus TransJakarta Usai Kecelakaan Tabrak Empat Ruko di Pulogebang Jaktim |
![]() |
---|
Hantam 4 Ruko di Cakung dan Telan 6 Korban, Bus TransJakarta Tabrak Mobil Vonny, Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.