Kecelakaan

Kecelakaan Kereta Terjadi Lagi, KA Gajayana Tabrak Truk Gandeng Ampas Tebu yang Terobos Perlintasan

KA Gajayana tujuan Gambir-Malang dilaporkan menabrak truk bermuatan ampas tebu di perlintasan antara Stasiun Baron – Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.

istimewa
Ilustrasi Kereta Api Brawijaya. KA Gajayana tujuan Gambir-Malang menabrak truk gandeng bermuatan ampas tebu di perlintasan antara Stasiun Baron-Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. 

Saat ini, PT KAI tengah menghitung kerugian akibat kejadian itu, salah satunya pada bagian gerbong depan yang mengalami kerusakan cukup parah.

"Bagian gerbong depan mengalami kerusakan. Tadi langsung ganti lokomotif. Untuk kerugiannya, masih dilakukan penghitungan," kata Supriyanto.

Sebelumnya kecelakaan antara KA 112 atau KA Brantas dengan sebuah truk tronton terjadi di Lintas Jerakah-Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Kecelakaan menyebabkan gangguan perjalanan pada Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Petugas Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Rel, Aksinya Bisa Sebabkan Kecelakaan Kereta

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Masinis dan asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Petugas KAI dibantu dengan pihak terkait melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca juga: Direktur Utama PT INKA Duga Kecelakaan Kereta LRT di Munjul Karena Kelalaian Masinis

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved