Kecelakaan
Kecelakaan Kereta Terjadi Lagi, KA Gajayana Tabrak Truk Gandeng Ampas Tebu yang Terobos Perlintasan
KA Gajayana tujuan Gambir-Malang dilaporkan menabrak truk bermuatan ampas tebu di perlintasan antara Stasiun Baron – Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM -- Peristiwa kecelakaan kereta api (KA) menabrak kendaraan yang menerobos perlintasan KA kembali terjadi lagi, Senin (24/7/2023) pagi.
KA Gajayana tujuan Gambir-Malang menabrak truk gandeng bermuatan ampas tebu di perlintasan antara Stasiun Baron-Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, informasi terkait kecelakaan kereta api tersebut diterima pihaknya dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun.
Menurutnya kronologis kejadian bermula saat KA Gajayana melintas di perlintasan tidak terjaga nomor 89 KM 101+5 pada Senin, 24 Juli 2023 sekira pukul 04.12 WIB.
“Kronologis kejadian, dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, bahwa pada saat KA Gajayana relasi Gambir - Malang melintas di perlintasan tidak terjaga nomor 89 KM 101+5 terdapat truk gandeng yang bermuatan ampas tebu yang nekat melintas, sehingga menemper KA Gajayana yang melintas," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juli 2023.
Supriyanto mengungkapkan, masinis sebetulnya sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali ketika hendak melintas.
Baca juga: Tragedi Kecelakaan Kereta di Tanggal 1 Suro, dokter Tifa Kaitkan Pencapresan Tokoh dari Semarang
Namun, kendaraan tersebut tetap melintas dan tidak merespons peringatan itu sehingga menemper KA Gajayana.
Akibat insiden tersebut, KA Gajayana tidak dapat melakukan perjalanan karena rusak.
Petugas pun mengevakuasi lokomotif ke Stasiun Kertasono pada pukul 05.27 WIB menggunakan lokomotif penolong.
Baca juga: Kecelakaan Kereta di Semarang Disebabkan 1 Orang Penumpang Menjadi Korban
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim sarana dinyatakan aman KA Gajayana kembali melanjutkan perjalanan pukul 06.16 WIB dengan kelambatan 116 menit," katanya.
Supriyanto menyampaikan kecelakaan KA Gajayana tidak menimbulkan korban jiwa, baik penumpang maupun masinis.
Namun, perlintasan yang terdampak kecelakaan tak dapat dilalui selama kurang lebih 85 menit.
Baca juga: Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta Teknis Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sebab, material ampas tebu dari muatan truk tersebut menutupi jalur kereta api.
Menurut Supriyanto jalur kereta api baru bisa kembali dilalui satu setengah jam setelah insiden, atau sekira pukul 05.37 WIB.
Menindaklanjuti kecelakaan tersebut, kata dia, PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut.
Saat ini, PT KAI tengah menghitung kerugian akibat kejadian itu, salah satunya pada bagian gerbong depan yang mengalami kerusakan cukup parah.
"Bagian gerbong depan mengalami kerusakan. Tadi langsung ganti lokomotif. Untuk kerugiannya, masih dilakukan penghitungan," kata Supriyanto.
Sebelumnya kecelakaan antara KA 112 atau KA Brantas dengan sebuah truk tronton terjadi di Lintas Jerakah-Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.
Kecelakaan menyebabkan gangguan perjalanan pada Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Petugas Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Rel, Aksinya Bisa Sebabkan Kecelakaan Kereta
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.
Masinis dan asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.
Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Petugas KAI dibantu dengan pihak terkait melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Baca juga: Direktur Utama PT INKA Duga Kecelakaan Kereta LRT di Munjul Karena Kelalaian Masinis
Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296," jelasnya.
UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News
Polisi Amankan Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Petugas PPSU Kelurahan Pejaten Timur |
![]() |
---|
Ngantuk dan Baru Kehilangan Anak, Pengemudi Mobil MG Tabrak 2 PPSU Kendarai Gerobak Motor di Jaksel |
![]() |
---|
Hendak Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Jalan Tubagus Angke Jakbar |
![]() |
---|
Tabrak Pembatas Jalan, Leony Chandra Terjatuh dari Flyover Grogol Jakarta Barat |
![]() |
---|
Malam Ini Pemotor Ditemukan Tewas Tergeletak di Cimanggis Depok, Kepala Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.