JAKARTA
Heru Budi Ancam Pecat Tiga Pejabat Lokal Kelapa Gading yang Paksa Anak Buah Utang ke Pinjol
Plt Gubernur DKI Heru Budi memastikan proses hukum aparat Kelapa Gading yang paksa PPSU pinjam pinjol terus berjalan. Hukuman terberat dipecat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS -- Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono menegaskan proses hukum terhadap oknum Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat terus berjalan. Sangat mungkin sang oknum itu dipecat dari pekerjaanya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sudah dinonaktifkan dan sedang diproses oleh inspektorat wilayah," ucap Heru di Waduk Kampung Rambutan 2, Jaktim, Jumat (21/7/2023).
Oknum Kasi tersebut bakal menerima sanksi sesuai dengan aturan ASN, mulai dari dinonjobkan hingga dipecat.
"Saya minta secepatnya diberi sanksi, tidak pantaslah seorang pejabat kelurahan menyuruh anak buahnya melakukan pinjaman online untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Baca juga: PDIP Desak Pimpinan Oknum PNS yang Paksa PPSU Utang Pinjol Harus Ikut Tanggung Jawab
Sebagai informasi, Tiga pejabat Kelurahan Kelapa Gading Barat saat ini tengah diperiksa Inspektorat DKI Jakarta buntut kasus pemaksaan pinjaman online yang dialami petugas prasarana dan sarana umum (PPSU).
PPSU itu diminta meminjam duit ke aplikasi pinjaman online (pinjol).
Tiga pejabat yang diperiksa adalah Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra dan Camat Kelapa Gading Darmawan.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berproses di Inspektorat.
Baca juga: Waduh! Petugas PPSU di Kelapa Gading Diduga Dipaksa Atasan Pinjam Uang Melalui Aplikasi Pinjol
Dia berjanji, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar menemukan titik terang dari dugaan pemaksaan tersebut.
“Semua akan dipanggil, tidak hanya petugasnya tapi juga Kepala Seksi Kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI pada Senin (17/7/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah diperiksa Inspektorat DKI Jakarta.
Pemeriksaan tiga pejabat DKI Jakarta itu buntut kasus dugaan tindak pemaksaan yang dialami seorang petugas prasarana dan sarana umum (PPSU), wilayah Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dugaan pemaksaan itu diketahui anggita PPSU dipaksa untuk meminjam uang melalui aplikasi Pinjaman Online atau pinjol.
Mereka yang diperiksa adalah:
- Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung
- Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra, dan
- Camat Kelapa Gading Darmawan
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko akui, saat ini pemeriksaan masih berproses di Inspektorat.
Dia berjanji, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar temukan titik terang dari dugaan pemaksaan tersebut.
"Semua akan dipanggil, tidak hanya petugasnya tapi juga Kepala Seksi Kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI pada Senin (17/7/2023).
Menurut dia, pemanggilan diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh Marihot.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi sarana pengingat kepada PNS agar kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kami ingin melihat bahwa memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain. Saya juga melihatnya secara komprehensif,"
"Apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang" katanya.
Jika terbukti bersalah, kata Sigit, oknum PNS tersebut bisa dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu. Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP Nomor 53 ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal yang baru dilakukan Pemprov DKI Jakarta, tentu sesuai kewenangannya" imbuhnya.
"Itu kan di atasan langsungnya kalau Kasi Kelurahan di tingkat kota (kewenangan Wali Kota), sekarang tinggal teman-teman tingkat kota melihat urgensi atau dampak yang terjadi" papar dia kembali.
Meski demikian, kata Sigit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Inspektorat tidak hanya melakukan pengumpulan data atau informasi atas kasus itu saja.
Tapi pemerintah daerah akan berupaya agar kasus itu tidak terulang di tempat yang sama atau di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
"Kalau copot atau tidak tentu kita bicara PP Nomor 53, ada kewenangan. Kalau dimaksud teman-teman pemberhentian sementara"
"Itu kewenangan di atasan langsung, tapi kalau sebagai kapasitas ASN masih menunggu hasil pemeriksaan" jelas Sigit.
Hingga kini, kata Sigit, pemeriksaan soal kasus itu belum selesai.
Karena itu, Sigit juga belum menjelaskan jumlah korban, apakah hanya Maulana saja atau ada PPSU lainnya.
"Kami ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon itu, itu kami pelajari sehingga ketika kami bikin satu regulasi atau petunjuk teknis dapat memastikan tidak terulang" ungkapnya.
Sejauh ini, ucap Sigit, kasus tersebut baru terjadi di Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Namun biasanya jika ada satu kasus yang ditangani maka ada korban yang merasa dirugikan bakal melapor hal serupa.
“Kalau ada mereka yang juga merasa dirugikan kan ikut melaporkan, tapi sementara ini yang kami tangkap informasinya baru kejadian di Kelapa Gading,” paparnya.
Diketahui, seorang anggota PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53) mengaku dipaksa atasannya untuk meminjamkan uang.
Bahkan, Maulana diminta meminjam uang melalui pinjol yang diduga dipaksa oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Dikutip dari Kompas.com, diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.
Pertama, dugaan meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022, tetapi pinjaman ini disebut tidak pernah dikembalikan.
Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.
Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni di Jakarta Timur.
Keempat, diduga meminta uang senilai Rp 1 juta ke anggota PPSU Kelapa Gading Barat.
Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.
Menanggapi polemik tersebut, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra menjelaskan pihaknya sedang melakukan klarifikasi.
Rahmat menyebut, pihak Kelurahan Kelapa Gading Barat akan buka fakta dan data terkait polemik yang sedang terjadi.
"Pak Camat (Camat Kelapa Gading) sudah meminta kami (kelurahan) mengusut dugaan kasus ini. Saat ini sedang kami klarifikasi,” kata Rahmat, Kamis (6/7/2023).
Langkah Berani Gubernur Jakarta Pramono Anung Menuju Panggung Global di Forum PBB New York |
![]() |
---|
Jadwal Pesepeda di Jakarta Boleh Menggunakan Jalan Protokol Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Ungkap Jakarta Berhasil Raih Penghargaan WTP Selama Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Profil 3 Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan |
![]() |
---|
Wagub DKI Ungkap Jakarta Punya Lurah Saudara Kembar, Ini Dia Sosoknya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.