Berita Jakarta

Yusmada Faizal Pensiun, Heru Budi Hartono Pilih Ika Agustin Ningrum Jadi Plt Kadis SDA DKI yang Baru

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tunjuk Ika Agustin Ningrum sebagai Plt Kadis SDA DKI Jakarta, menggantikan Yusmada Faizal pensiun.

|
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tunjuk Kepala Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, sebagai Plt Kadis SDA DKI Jakarta, menggantikan Yusmada Faizal pensiun, pada Kamis (20/7/2023). Foto: Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Yusmada Faizal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Yusmada Faizal ajukan masa persiapan pensiun (MPP) ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Untuk mengisi kekosongan kursinya, Heru Budi Hartono menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis SDA DKI Jakarta.

Penunjukkan Ika Agustin Ningrum tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 416/KG.00.

Surat tugas itu tentang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga: Yusmada Faizal Pensiun, Heru Budi Hartono Pilih Ika Agustin Ningrum Jadi Plt Kadis SDA DKI yang Baru

Baca juga: Anggota DPRD Ungkap Buruknya Kondisi Waduk Brigif, Kadis SDA DKI Lempar Tanggung Jawab ke Kontraktor

Baca juga: Punya Ratusan Pompa Tapi Ibu Kota Masih Kebanjiran, PDIP Sentil Kinerja Dinas SDA DKI Jakarta

Surat tersebut diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, dan dikeluarkan pada 17 Juli 2023.

"Memerintahkan Ika Agustin Ningrum untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,"

"Disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas Sumber Daya Air" kata Joko yang dikutip dari surat tersebut pada Kamis (20/7/2023).

Dalam surat itu, Joko menyampaikan Ika mengemban amanah itu mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai pejabat definitif ditetapkan, atau paling lama 11 Oktober 2023.

Ika juga diberikan kewenangan sebagai Kadis SDA, sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai Plt.

"Melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas selaku Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sertaa Sekretaris Daerah DKI Jakarta," tegasnya.

Joko mengingatkan, perintah tugas ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Surat ini ditembukan kepada sembilan orang, yakni:

- Menteri Dalam Negeri

- Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

- Pj Gubernur DKI Jakarta

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved