Berita Nasional

Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Paksa Pengadilan Awal Agustus 2023, Begini Ceritanya

Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel dijadwalkan akan disita pengadilan

|
KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO
Guruh Soekarnoputra. Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijadwalkan akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2023 mendatang. Eksekusi dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra, yang merupakan anak Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati, kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya, terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh. 

"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkapnya.

"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.

Oleh karenamya kata dia Susy mengajukan permohonan eksekusi rumah.

"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

Jual Beli

Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputtra.

"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon, Senin (17/7/2023).

Perkara itu katanya muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.

Guruh sendiri, menurut Jhon memiliki pembelaan. 

Baca juga: Thomas Djorghi Nyanyikan Marlina Ciptaan Guruh Soekarnoputra, Minta Yessy Gusman Jadi Model Klip

Dimana Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.

"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," bebernya.

Sebab kata Jhon Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.

"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.

Hingga saat ini, menurut Jhon Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved