Berita Nasional
Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Paksa Pengadilan Awal Agustus 2023, Begini Ceritanya
Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel dijadwalkan akan disita pengadilan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijadwalkan akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2023 mendatang.
Eksekusi dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra, yang merupakan anak Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati, kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya, terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh.
Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH menjelaskan eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.
Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.
Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.
"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkajn pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Baca juga: Besok SUGBK Bergema, Guruh Soekarnoputra Kerahkan 3.000 Penari Kecak Wanita di Acara Haul Bung Karno
Ini artinya kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy.
Namun kata dia, Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut.
Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.
Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020.
Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut.

Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.
Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Guruh Soekarnoputra
rumah Guruh Soekarnoputra
Jalan Sriwijaya Kebayoran Baru
Kebayoran Baru Jaksel
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Begini Rekayasa Transjakarta Jelang Demo Buruh Kamis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.