Korupsi
Peter F Gontha: Cuma di Indonesia, Kasus Korupsi Kelar Jika Koruptor Kembalikan Duit yang Dikorupnya
Peter F Gontha Berpendapat Cuma Ada di Indonesia, Kasus Korupsi Bisa Selesai Kalau Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: Indonesia Memang Negara Pemaaf
WARTAKOTALIVE.COM.COM, JAKARTA - Kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi perhatian publik.
Terlebih soal kehebohan yang dipicu Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Maqdir diketahui mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar milik kliennya ketika memenuhi pangggilan Kejagung pada Kamis (13/7/2023).
“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) pagi.
“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucapnya.
Momen Maqdir membawa gepokan uang itu pun terekam video dan viral di media sosial.
Beragam pendapat pun disampaikan masyarakat lewat media sosial.
Baca juga: Beda Pandangan Anies dan Ganjar Soal IKN, Kini Rakyat Bisa Nilai Siapa yang Lanjutkan Program Jokowi
Baca juga: Diremehkan, JIS Rupanya Masuk 10 Stadion Termegah di Dunia-Ungguli Tottenham Hotspurs & West Ham

Mulai dari celaan hingga mengaku miris dengan pengananan kasus korupsi di Indonesia yang bisa tuntas setelah uang hasil korupsi dikembalikan.
Padahal dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat terjerat, di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate hingga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Nama Dito masuk dalam BAP karena diduga menerima aliran dana korupsi berdasarkan keterangan Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Baca juga: Kabur di Pesta Pernikahan, Megawati Bikin Malu Marga Siburian, Keluarga Sihombing Tuntut Ganti Rugi
Baca juga: Dedi Mulyadi: Kisah Fahmi Dikhianati Anggi Anggraeni Jadi Bukti Laki-laki Harus Punya Harga Diri
Kehebohan yang terjadi disoroti Peter F Gontha.
Pengusaha sekaligus mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia itu menyebut kasus korupsi di Indonesia sangat unik.
Kasus bisa selesai apabila koruptor mengembalikan uang hasil kejahatan korupsinya kepada aparat penegak hukum.
"Maka Jelas semua dan semua masalah BTS 4G sekarang beres. Uang $1.7juta sudah dikembalikan, dan dosa sudah bersih," tulis Peter F Gontha.
"Pengacara Maqdir sudah kembalikan uang kliennya sebesar Rp 27milyar maka selesai sudah perkara," jelasnya.
Menurutnya, Indonesia adalah negara yang sangat pemaaf.
Irwan yang terbukti korupsi berharap hukumannya dapat dikurangi karena telah mengembalikan uang hasil korupsi.
"Indonesia memang negara yang saling memaafkan dan sudah kita selamatkan uang Rp 27 Milyar untuk negara atas mama IRWAN," ungkap Peter F Gontha.
"Mari kita omong yang lain. Ini masalah kecil, jangan di besar-besarkan," tambahnya.
Diirinya pun berpendapat tindak pidana korupsi kini menjadi hal yang wajar dan bisa dilakukan.
Sebab, koruptor bisa terhindar dari jerat pidana apabila mengembalikan uang ketika kasusnya ketahuan.
Sebaliknya, uang hasil korupsi akan menjadi milik koruptor apabila korupsi tidak ketahuan.
"Jadi untuk kita ketahui semua, kalau korupsi dan tidak ketahuan, uang kita itu adalah untung. Kalau ketauan, harus kita balikin, agar masalah selesai," ungkap Peter F Gontha.
"Hanya di Negara ini kita bisa berdamai, dan pemaaf, Dunia harus belajar dari kita bagaimana menyelesaikan masalah dengan baik, damai, tidak ada yg rugi. VIVA INDONESIA, maju terus bangun bangsa kita bersama," jelasnya.
"Ngomong2, Irwan siapa yah? Office Boy kali! Terus ada yg tau alamat pak Maqdir engga? Teman saya ada yg kena kasus juga, siapa tau dia bisa minta tolong mas lawyer top ini, biar beres," tutupnya.
Maqdir Ismail Kembalikan Rp 27 Miliar Hasil Korupsi, Kejagung Kejar Sosok S
Aliran uang terkait perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Meskipun perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kejagung tetap mendalami keterangan para saksi yang mengungkapkan adanya aliran uang ketika kasus ini tengah diselidiki.
Terkini, Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diklarifikasi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (13/7/2023).
Maqdir dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar yang diduga untuk penanganan kasus BTS 4G tersebut.
Ia pun datang memenuhi pangggilan ini dengan membawa uang tunai 1,8 juta dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta.
“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) pagi.
“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucapnya.
Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, Maqdir Ismail pun keluar dari Gedung Bundar Jampidsus untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam kesempatan ini, ia mengungkap bahwa dirinya telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara yang menjerat kliennya.
"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," kata Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya.
"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.
Kejagung Telah menerima Uang Rp 27 Miliar dari Terduga Korupsi Irwan
Usai Maqdir Ismail meninggalkan Gedung Jampidsus, Kejagung RI lantas menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima uang tunai berupa 1,8 juta dollar AS dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan itu.
"Benar, pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 dollar AS atau setara Rp 27 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kamis (13/7/2023) siang.
Kuntadi mengatakan, tim penyidik Jampidsus selanjutnya akan mendalami asal-usul dari uang tersebut.
Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penerima uang puluhan miliar itu tidak mengetahui asal-usul sosok yang datang ke kantornya untuk menyerahkannya.
Oleh sebab itu, tim penyidik Jampidsus langsung bergerak ke kantor pengacara Irwan Hermawan itu untuk melakukan penggeledahan guna menelisik lebih jauh siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut ke kantor Maqdir Ismail.
"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya, terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa, hasilnya antara lain bahwa katanya (Maqdir Ismail) tidak tahu siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.
"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya lagi.
Kejagung Bantah terima Rp 8 miliar
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana membantah pihaknya telah menerima penyerahan uang Rp 8 miliar dari Maqdir Ismail.
Ketut mengatakan, penyerahan uang baru dilakukan pertama kali oleh Maqdir Ismail sebesar 1,8 dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar.
"Saya sampaikan ya, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS," kata Ketut.
Ketut pun kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya selaku Kapuspenkum Kejagung belum pernah menerima informasi adanya penyerahan uang dari Maqdir Ismail sebesar Rp 8 miliar.
"Belum, sampai saat ini saya belum menerima informasi. Baru hari ini, rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau datang baru pertama kali," katanya.
Terungkap dari BAP saksi ada Makelar Kasus
Kejaksaan Agung mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Adapun terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan dirinya belum menjadi tersangka.
Selaku pengacara, Maqdir Ismail mengungkapkan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.
Oknum ini juga mengeklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud, termasuk menteri siapa yang dimaksud.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.
"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujar dia lagi.
Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.
“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.
Kejagung telah membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 G.
Sebab, Kejagung mengatakan, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4 G sudah tuntas.
Akan tetapi, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27 miliar tersebut.
Kejagung sempat periksa Menpora Kejagung juga sudah mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito diduga terkait dengan keterangan Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Soal Uang Rp 27 Miliar, Menpora: Saya Tidak Tahu
Terkait uang Rp 27 miliar yang diserahkannya oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan tak tahu menahu soal uang itu.
Diketahui, Maqdir Ismail merupakan pengacara salah satu terdakwa dalam kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Irwan Hermawan.
"Saya enggak tahu-menahu. Dari awal sudah begitu (dikaitkan) dan kita sudah dalam proses resmi (mengklarifikasi)," ujar Dito Ariotedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dito kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar.
"Enggak, kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi," kata Dito Ariotedjo.
Saat ditanya apakah dia sudah mengembalikan uang yang diduga diterima, Dito Ariotedjo kembali menjawab tidak tahu-menahu.
"Tidak tahu-menahu," ujarnya sambil berlalu.
ICW Laporkan 3 Nama Atas Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Menag? |
![]() |
---|
Staf Keuangan PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar, Uang Digunakan untuk Trading dan Judi Online |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Wamen yang Merangkap Jabatan Sebagai Komisaris Berisiko Tersangkut Kasus Korupsi |
![]() |
---|
KPK Ungkapkan Fakta Baru Kepemilikan Mobil Ridwan Kamil Pakai Nama Pegawainya |
![]() |
---|
Tudingan Tom Lembong Kapitalis Sebagai Hal Lucu, Mahfud MD: Hakim Hukum Orang Tanpa Norma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.