Narkoba

Bawa 92 Kilogram Ganja Kering ke Jakarta, Dua Orang Kurir Ditangkap di Rest Area Tol Merak

Polisi meringkus dua kurir berinisial SH (50) dan MF (22) yang membawa 92 kilogram ganja kering siap edar ke wilayah DKI Jakarta di rest area tol.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers 92 kilogram ganja kering siap edar dari Sumatera ke Jakarta berhasil digagalkan. Dua kurir ditangkap Polres Jakbar dan Polsek Tamansari. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polisi meringkus dua kurir berinisial SH (50) dan MF (22) yang membawa 92 kilogram ganja kering siap edar ke wilayah DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023) lalu di rest area tol Merak, Banten. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Akhirnya kedua pelaku berhasil diindentifikasi keberadaannya di kawasan Merak, Banten. Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).

Syahduddi berujar, kedua pelaku tersebut berasal dari wilayah Sumatera. 

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Saksi Ahli Agama dari NU dan MUI untuk Kasus Panji Gumilang

Kedua pelaku itu mendapatkan ganja kering siap edar dari seseorang berinisial IW yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Oleh IW, keduanya diberi upah Rp 5 juta untuk satu koper berisi paket ganja sebanyak 20-21 buah.

Sementara paket-paket yang harus dibawanya itu berjumlah empat buah.

"Pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per-koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta," kata Syahduddi.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Barbuk 429 Kilogram Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi Selama Juni 2023

Namun belum sampai koper tersebut di Jakarta, keduanya sudah lebih dulu diringkus penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tamansari.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui jika kedua kurir tersebut telah beberapa kali menjadi mengantarkan ganja kering siap edar.

Bahkan, salah satu pelaku yakni FS terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh penyidik. Sementara tersangka ML negatif sabu. 

"Beberapa waktu lalu, keduanya berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram," jelas dia.

Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah koper dan satu buah ransel berisikan total 92 kilogram ganja kering.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil truk Fuso bernomor polisi B 9284 BEU, dan dua unit handphone.  

Terhadap kedua tersangka, polisi menjatuhkan pasal berlapis yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved