Narkoba
Bawa 92 Kilogram Ganja Kering ke Jakarta, Dua Orang Kurir Ditangkap di Rest Area Tol Merak
Polisi meringkus dua kurir berinisial SH (50) dan MF (22) yang membawa 92 kilogram ganja kering siap edar ke wilayah DKI Jakarta di rest area tol.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polisi meringkus dua kurir berinisial SH (50) dan MF (22) yang membawa 92 kilogram ganja kering siap edar ke wilayah DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023) lalu di rest area tol Merak, Banten.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Akhirnya kedua pelaku berhasil diindentifikasi keberadaannya di kawasan Merak, Banten. Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).
Syahduddi berujar, kedua pelaku tersebut berasal dari wilayah Sumatera.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Saksi Ahli Agama dari NU dan MUI untuk Kasus Panji Gumilang
Kedua pelaku itu mendapatkan ganja kering siap edar dari seseorang berinisial IW yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Oleh IW, keduanya diberi upah Rp 5 juta untuk satu koper berisi paket ganja sebanyak 20-21 buah.
Sementara paket-paket yang harus dibawanya itu berjumlah empat buah.
"Pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per-koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta," kata Syahduddi.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Barbuk 429 Kilogram Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi Selama Juni 2023
Namun belum sampai koper tersebut di Jakarta, keduanya sudah lebih dulu diringkus penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tamansari.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui jika kedua kurir tersebut telah beberapa kali menjadi mengantarkan ganja kering siap edar.
Bahkan, salah satu pelaku yakni FS terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh penyidik. Sementara tersangka ML negatif sabu.
"Beberapa waktu lalu, keduanya berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram," jelas dia.
Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah koper dan satu buah ransel berisikan total 92 kilogram ganja kering.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil truk Fuso bernomor polisi B 9284 BEU, dan dua unit handphone.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjatuhkan pasal berlapis yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.