Viral Media Sosial

Sekjen MUI Ungkap Al Zaytun Tak Dibubarkan, Hanya Depak Panji Gumilang dan Pengurus yang Terpapar

Keputusan Tak Membubarkan Al Zaytun Disampaikan Sekjen MUI Merujuk Banyaknya Santri yang Menimba Ilmu di Sana

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Polemik terkait pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam masih bergulir hingga saat ini. 

Publik kian menyoroti dan seakan menguliti habis pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang digadang-gadang menjadi kiblat para siswa menimba ilmu.

Selain itu, publik juga mempertanyakan bagaimana nasib para siswa yang berada di dalam, apakah terpengaruh oleh ajaran Panji Gumilang atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyampaikan pendapatnya yang senada dengan pemerintah.

Menurut Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, Ponpes Al-Zaytun lebih baik dirombak kepengurusannya, alih-alih dibubarkan.

"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru," ujarnya saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Meski Kelompok Minoritas Dilindungi Negara, Ketua MUI Kecam Kopdar LGBT se-ASEAN di Jakarta: Tolak!

Baca juga: Ahli Pidana: Meski Belum Memukul, Sikap Tobat David Ozora Sudah Termasuk Kategori Penganiayaan

Selain itu, Ikhsan juga menyebut bahwa pola pembinaan Ponpes Al Zaytun perlu dibina agar kembali kepada ajaran yang berorientasi pada kebangsaan.

"Yang kemarin terpapar oleh nilai-nilai kebangsaan lain, atau cara bernegaranya terpapar, dan pemuka agamanya dilakukan pembinaan," pungkasnya. 

KH Maruf Amin: Tidak Dibubarkan, Tetapi Dibina

Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia KH Maruf Amin memberikan komentar terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang diduga melakukan praktik penyimpangan ajaran agama Islam.

Komentar itu disampaikan Maruf usai mengunjungi Pondok Pesantren Muqimus Sunnah di Banyuasin, Sumatra Selatan, Jumat (7/7/2023) lalu.

Dia menuturkan bahwa dalam kunjungan dan pertemuan dengan para kiai itu, dirinya tidak membahas secara spesifik untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun.

"Secara spesifik, kami juga tidak membahas masalah Ponpes Al Zaytun dibubarkan atau tidak, tetapi saya sudah mengatakan bahwa karena di sana ada santri yang banyak. Ada guru ada hal-hal yang dijaga dan aset yang cukup besar, maka saya memang mengusulkan supaya tidak dibubarkan, tetapi dibina," ujar Maruf Amin.

"Artinya, supaya mereka tidak terpapar, baik yang menyangkut paham keagamaannya maupun paham kebangsaan dan kenegaraannya," imbuhnya. 

145 Rekening Al Zaytun dan Panji Gumilang Dibekukan

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ratusan rekening yang diduga terlibat penggelapan milik Panji Gumilang dibekukan.

Ratusan rekening itu terdiri dari 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Diduga 145 rekening tersebut dicurigai mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan kegiatan Panji Gumilang.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2023), Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Al Zaytun Berafiliasi dengan NII, Bareskrim Polri Ulik Cari Pembuktian

Baca juga: Terkait Penggelapan dan Penipuan, Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan

Baca juga: Panji Gumilang Ubah Kalimat Alquran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Itu yang Bertentangan Hukum!

Menurut Mahfud MD, aalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut disebutkan bahwa sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, ujar Mahfud MD, di antaranya soal penggelapan, pidana penggunaan dana bos dan penipuan.

"Kami sudah disebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," jelas Mahfud MD.

BERITA VIDEO: Mahfud MD soal Kasus BLBI dan Ponpes Al-Zaytun

Hal itu juga sudah dilaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," papar Mahfud MD.

Nasib Panji Gumilang Akan Mirip Ahok Jika Jadi Tersangka Dalam Gelar Perkara Bareskrim Pekan Depan

Pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kasus dugaan penistaan agama saat ini sudah naik ke penyidikan.

Adapun Panji masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.

"Polri akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim adanya diyakini tindak pidana, tentu langkah berikutnya gelar perkara menentukan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan pada Sabtu (8/7/2023).

Ia mengatakan, gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi ahli agama Islam, ahli bahasa hingga ahli ITE pada pekan depan dan menguji barang bukti yang ada.

Barang bukti dalam perkara penistaan agama itu berupa rekaman sampai tangkapan layar atau screenshot.

Ramadhan menuturkan, sejumlah barang bukti tersebut sedang diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)

"Selanjutnya, tentu setelah kami melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kami dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, kami akan melakukan gelar perkara," tuturnya.

Namun, jenderal bintang satu tersebut tak menjelaskan secara detail soal jadwal gelar perkara akan dilakukan.

Baca juga: Tahu Anggi Anggraeni Indehoi dengan Mantan Usai Sehari Dinikahi, Fahmi Langsung Talak Cerai Istri

Baca juga: Polisi Temukan Anggi Anggraeni Usai Hilang 2 Pekan, Rupanya Indehoi di Bandung dengan Mantan Pacar

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Terkait proses penyidikan saat ini, menurut Ramadhan, Bareskrim masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama.

Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya.

Sedangkan terkait pemeriksaan saksi masih terus berproses.

Saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah 19 orang.

Namun, Ramadhan mengatakan pekan depan penyidik masih akan memeriksa saksi ahli.

"Dan juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ungkapnya.

Barulah jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Ramadhan menegaskan saat ini penyidik masih fokus mendalami soal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam proses penyidikan.

"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ucapnya.

Diketahui, Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal tersebut mirip dengan pasal yang menjerat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada tahun 2017 silam.

Ketika itu, JPU mendakwa Ahok telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Atas hal tersebut, ahok divonis penjara selama dua tahun.

Panji Gumilang Makin Tak Berkutik, PPATK Blokir 256 Rekening Al Zaytun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai dugaan pratik pencucian uang melalui Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

PPATK telah memulai penyelidikan dengan memblokit rekening milik Panji Gumilang.

Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023) mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK.

Saat ini masih berproses dan terus berkembang. Yang pasti nilai transaksi dalam rekening milik Panji itu berjumlah besar.

"Masif dan besar sekali," ungkap Ivan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Al Zaytun Berafiliasi dengan NII, Bareskrim Polri Ulik Cari Pembuktian

Sebelumnya, temuan 256 rekening milik Panji awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

"Jika ditambah 33 rekening atas nama institusi, total jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

“Ya memang, 256 rekening itu atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” imbuhnya seperti dilansir Kompas.com

Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah juga membenarkan soal adanya pemblokiran terhadap rekening milik Panji.

“Rekening yang diblokir sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Mahfud,” kata Natsir.

Penistaan Agama

Diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan. Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Anak Panji Gumilang  Tegas Bela Ayahnya, Singgung Pemikiran Pendek dan Beragama Dinamis

Berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan pengajaran yang dinilai sesat sejumhlah ulama dan masyarakat mendesak agar Pemerintah segera menutup Ponpes AL Zaytun semakin keras diteriakkan.

Menyikapi tuntutan itu Wakil Presiden KH Maruf Amin Amin angkat bicara.

Wapres menegaskan pemerintah tidak akan menutup permanen Ponpes Al Zaytun.

Bukan karena pro Panji Gumilang, KH Maruf Amin menyampaikan sejumlah pertimbangan.

KH Maruf Amin menuturkan, opsi ini diambil agar kegiatan belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan sesuai dengan akidah Islam.

"Mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar," kata KH Maruf Amin 

KH Maruf Amin mengakui bahwa banyak desakan dari masyarakat untuk membubarkan Al Zaytun imbas adanya dugaan ajaran menyimpang di pondok pesantren itu.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan santri-santi yang menimba ilmu di Al Zaytun.

"Ini perlu dibina supaya diluruskan. Akidahnya diluruskan, pemahamannya diluruskan, komitmen kebangsaannya diluruskan," kata KH Maruf Amin.

Tidak Ada Hubungan dengan Istana

Sebelumnya Panji Gumilang secara tegas membantah pesantrennta mendapat backingan dari pihak Istana.

Ia meminta agar kasus yang menjeratnya tidak mengaitkan pihak lain.

"Sudah jangan sebut-sebut nama yang tidak ada hubungannya.

"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (backingan dari Istana)," ujar Panji, usai diperiksa Bareskrim Polri soal kasus penistaan agama, Senin (3/7/2023).

Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Ajaran Sesat
Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Ajaran Sesat (al-zaytun.sch.id)

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Bakal Ada Tersangka di Kasus Ponpes Al-Zaytun, Apakah Panji Gumilang?

Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya.

Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Panji Gumilang memberikan pernyataan dengan mengawalinya menyampaikan salam dengan bahasa Ibrani.

"Panggilan Bareskrim telah saya penuhi. Dalam pemeriksaan, pribadi saya telah memberi keterangan secukup-cukupnya dan bisa dijawab dengan baik.

Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji Gumilang.

Saat ditanyakan apa yang ditanyakan dan bagaimana jawabannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik.

Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," kata Panji.

Panji Gumilang kemudian membeberkan beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan apa saja jawabannya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Ke 2, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah.

Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji Gumilang.

Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.

"Belum sampai ke sana," katanya.

Namun ia mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," ujarnya.

Sementara itu Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa setelah memeriksa Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan begitu katanya penyidik beranggapan bahwa ada tindak pidana di kasus ini dan tinggal mencari alat bukti dan menentukan tersangkanya.

"Belum ada alat bukti. Namun penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melalui gelar perkara," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7.2023).

Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci.

Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya.

Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.

Kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.

Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved