Berita Jakarta

Kamaruddin Simanjuntak Tunjukkan Bukti Percakapan Ketua RT Riang Prasetya Rencana Bangun Chinatown

Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan bukti percakapan Riang Prasetya akan bangun Chinatown dengan dalih ruko serobot lahan fasum

Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Kuasa hukum pemilik ruko di Niaga Pluit, Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan bukti bahwa Ketua RT Riang Prasetya berencana bangun Chinatown di sana dengan menuduh pemilik ruko menyerobot lahan fasum warga. 

Menurut Kamaruddin jika tidak dihentikan dengan dipolisikan, Riang diduga akan menyewakan lahan lingkungan RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit untuk pembangunan Chinatown.

"Jawara ini artinya mereka merancang Chinatown di area jalan itu tidak tahu dua meter, tiga meter kali berapa meter yang hendak disewakan," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

"Tetapi apabila masyarakat tidak kompak tentu bisa kemungkinan terjadi," sambungnya.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dijelaskan identitasnya.

Baca juga: Alasan Kamaruddin Simanjuntak Polisikan Ketua RT Riang Prasetya, Tuding Dibekingi Jawara Chinatown

"Itu berdasarkan analisa dan informasi dari pemerintah daerah. Sampai sekarang belum kejadian tapi sedang bermain di jalur belakang," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, pelaporan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya dilakukan karena somasi yang dilayangkan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang tidak dihiraukan.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.

"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.

Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.

Baca juga: Ada Gerakan Jawara Chinatown di Balik Pembongkaran Bahu Jalan Ruko Pluit

"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 juta kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ungkapnya.

"Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved