Kasus Korupsi

Hardjuno Wiwoho Ungkap Penyebab Krisis Perbankan 1998, Dukung OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum

Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH)

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Hardjuno Wiwoho Ungkap Penyebab Krisis Perbankan 1998, Dukung OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum 

Aset BCA Rp117 triliun, tapi dijual super obral 51 persen hanya Rp 5 triliun. Patut diduga, bisa jadi pemilik lama masuk lagi ke bank tersebut.

“Siapa yang bisa menjamin, perusahaan yang kecipratan kredit jumbo itu, tidak terafiliasi dengan Mayapada. Atau kalau nanti bangkrut diambil alih pemerintah, kemudian dijual lagi, pemilik lama juga yang punya. Lewat perusahaan cangkang . Ini sangat tidak adil. Makanya kami mendukung OJK menggandeng aparat penegak hukum untuk membongkar kredit bermasalah di Bank Mayapada,” beber Hardjuno.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengawasan perbankan oleh OJK pada 2017-2019, Bank Mayapada termasuk 7 bank yang kesandung kredit bermasalah, di mana kredit Bank Mayapada terkonsentrasi di empat grup usaha, yakni, Hanson International (Bentjok), Intiland (HSG/Hendro Santoso Gondokusumo), Saligading Bersama (Musyanif) dan Mayapada Grup (Dato Tahir).

Besarnya kredit yang melanggar BMPK mengalir ke Hanson International sebesar Rp12,39 triliun, Intiland Rp4,74 triliun, Mayapada Group Rp3,3 triliun dan Saligading Bersama Rp3,13 triliun. Kalau ditotal angkanya Rp 23,56 triliun.

Baca juga: Pertahankan Warisan Leluhur, GMP Rangkul Paguyuban Kebudayaan Garut Gelar Pencak Silat dan Bola Api

Jelas ada pelanggaran BMPK, karena modal inti Bank Mayapada kala itu sebesar Rp10,42 triliun.

Aturan BMPK mematok kredit tak boleh melebihi 20 persen dari modal inti. Maka, kredit maksimal Bank Mayapada adalah sebesar Rp2 triliun.

Istimewanya, PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya itu mendapat guyuran kredit terbesar Rp12,39 triliun.

Bisa jadi, antara Dato Tahir yang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dengan Bentjok adalah kawan bisnis. Dan, Mayapada Group kebagian juga kredit bermasalah sebesar Rp 3,3 triliun.

“Jadi, ini bukan sekedar pelanggaran batas BMPK saja,” ulasnya.

Sejatinya, ada sejumlah catatan hitam BPK untuk bank berkode saham MAYA itu. Misalnya, penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di perseroan.

Selain itu, BPK menyoroti kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang belum diselesaikan, underlying transaksi terkait aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama Bank Mayapada, yakni Dato Tahir, dan itu tadi, melanggar BMPK.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved