Berita Nasional
Bukan karena Sudah Dekat Pemilu 2024, Ini Alasan PKS Usulkan Gaji Kades Dinaikkan
Bukan karena Sudah Dekat Pemilu 2024, Ini Alasan PKS Usulkan Gaji Kades Dinaikkan: gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kini mengusulkan penambahan gaji dan tunjangan bagi para kades.
Penambahan gaji tersebut tertuang dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa di Kompleks Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang memperjuangkan nasib para kades.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji para kades harus dicantumkan dalam RUU desa.
Bukan karena dekat dengan Pemilu 2024, dirinya beralasan gaji dan tunjangan Kades harus dinaikkan karena sangat rendah.
Bahkan, Syahrul mendengar kabar miris soal kepala desa yang minjam uang hingga ribut dengan pasangannya.
“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara. Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” ungkap Syahrul dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Demi Rakyat, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun-Dana Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar per Tahun
Baca juga: Masa Jabatan Diperpanjang Bisa Sampai 18 Tahun, Para Kades Sumringah-Ucap Syukur Alhamdulillah

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya, sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dikutip dari situs dpr.go.id.
Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat Panja penyusunan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Ada beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.
Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Gaji Diusulkan Naik Menyusul Perpanjangan Masa Jabatan, Berapa Sih Besaran Gaji Kades?
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kini mengusulkan penambahan gaji dan tunjangan bagi para kades.
Hal tersebut tertuang dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa di Kompleks Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Baleg mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji para kades harus dicantumkan dalam RUU desa.
Alasannya, gaji dan tunjangan yang diterima para kades sangat rendah.
Bahkan, banyak kepala desa yang minjam uang hingga ribut dengan pasangannya.
Lalu, berapa penghasilan kepala desa?
Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Pengelolaan tanah desa (tanah bengkok) dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.
Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.
"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.
Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Masa Jabatan Diperpanjang Bisa Sampai 18 Tahun, Para Kades Sumringah-Ucap Syukur Alhamdulillah
Keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang menyepakati perpanjangan masa jabatan disambut gembira para kepala desa (kades).
Para kades menyambut keputusan itu dengan hamdallah.
Mereka pun kompak membuat status ketika merayakan perpanjangan masa jabatan kades yang semula enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Selanjutnya, kades dapat mencalonkan diri dan dipilih sebanyak dua kali, sehingga bisa menjabat 18 tahun secara berturut-turut.
Status salah satu kades itu terlihat diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Minggu (25/6/2023).
Dalam postingannya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
"Terima kasih Baleg yang telah menyetujui masa kerja 9 tahun, Merdeka!" teriak salah satu Kades.
Sementara itu, dalam status tertulis ungkapan kebahagian mereka.
"Alhamdulillah, Selamat Pak Kades, sudah disahkan di DPR jabatan kades 9 tahun," tulis status tersebut.
Postingan tersebut disambut ramai masyarakat.
Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para Kades menuntut perpanjangan masa jabatan.
Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya Kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.
Tok! Masa Jabatan Kades Diperpanjang
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2023).
Supratman menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
Baca juga: Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya
Baca juga: Kronologi Pembubaran Ibadah di Rumah Doa, Ketua RW Sampai Gebrak Meja-Abaikan Penjelasan Pendeta
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2023).
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.
Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.
Anggaran Desa Dinaikan Jadi Rp 2 Miliar per Tahun
Anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun.
Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.
"Kami minta supaya besaran itu ynag tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
"Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen. Jadi kalau sekarang 1 desa 1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi 2 miliar per desa," lanjut Supratman.
Adapun usulan kenaikan anggaran desa ini seiring dengan usulan perubahan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), menjadi sembilan tahun maksimal untuk dua periode.
Kenaikan anggaran itu disebut mendukung perpanjangan masa jabat kades, dan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.
"Kalau hanya perpanjangan, enggak disertai dengan dukungan anggaran, mereka (kades) enggak mungkinn bisa apa-apa," ujarnya.
Selain itu, Baleg DPR RI pun menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan maksimal kepemimpinan dua periode.
"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” kata Supratman.
Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).
Untuk diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.
"Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades," ucapnya.
"Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," lanjutnya.
Adapun, enam fraksi menyetujui usulan perubahan masa jabat kades menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.
Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
Ribuan Kades Demo Soal Perpanjangan Masa Jabatan
Sebelumnya, ribuan kepala desa (kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pimpinan DPR pun menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR tersebut.
Pantauan Kompas.com, Selasa (17/1/2023), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi para kades di depan Gedung DPR.
Para kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Kepada para kades, Dasco menjelaskan kalau revisi itu ada prosesnya.
"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Dasco.
Dasco pun meminta agar para kades melobi pemerintah.
Selain itu, kata Dasco, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu siang ini untuk mendengar aspirasi mereka.
"Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi," tuturnya.
Sementara itu, Dasco juga naik ke atas mobil komando.
Dirinya melihat kemacetan di sekitar lokasi sehingga merasa perlu keluar dari Gedung DPR untuk menemui kades.
Sebelumnya, puluhan ribu Kades se-Indonesia melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi.
Salah satunya kades dari Purworejo.
Kades-kades ini diketahui menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia pada 17 Januari 2023.
Keberangkatan ratusan kades di Purworejo ini dibenarkan oleh Humas Polosoro, Budi Susilo saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (14/1/2023).
Budi menyampaikan, bahwa Polosoro akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu.
Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.
“Secara umum melihat kisi-kisi prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan. Tapi ternyata dengan prolegnas 2023 usulan kita dijawab ditanggapi dengan berbusa-busa tapi tidak dimasukkan,” jelas Budi Keberangkatan mereka ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang Undang tentang Desa.
Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan kades.
Yang pertama yakni terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.
Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.
Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.
"Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek (konflik pasca) Pilkades, dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades," kata Budi.
Menurut Budi, masa jabatan 6 tahun justru malah berdampak negatif terhadap Desa itu sendiri.
Bagaimana tidak, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Segini Harta Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sah! Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine, Begini Aturan Mainnya |
![]() |
---|
Keracunan MBG Disorot Media Internasional, ABC Sebut 4000 Siswa Jadi Korban |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya: Kalau Sama Asing Agak Sebel Gue |
![]() |
---|
Filosofi 'Alami' Membuat Teh Bandulan Bertahan Sejak 1933, Kini Bersaing dengan 'Raksasa' Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.